Berita Nasional Terkini
UMP 2022 Bakal Naik 1,09 Persen, Inilah Besaran Upah Minimum di 6 Provinsi, DKI Jakarta Tertinggi
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 bakal naik sekitar 1,09 persen dari UMP sebelumnya. Enam provinsi sudah mengeluarkan angka besaran UMP, DKI tertinggi
Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja Disnakertrans Kaltara Suwarsono menyampaikan, kenaikan UMP akan berbeda di tiap daerah.
Baca juga: Belum Pastikan Kenaikan, Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang Nyatakan UMP 2022 Diumumkan Pekan Ini
Dengan demikian, bisa saja besaran kenaikan UMP di Kaltara berada di atas atau di bawah rata-rata nasional.
"Secara nasional memang begitu ya, tapi masing-masing daerah pasti berbeda," kata Suwarsono, Rabu (17/11/2021).
Namun demikian, pihaknya masih belum dapat menyampaikan besaran kenaikan UMP 2022 karena masih menunggu hasil rapat penetapan UMP oleh Dewan Pengupahan esok hari.
"Karena tahun lalu belum ada kenaikan, tahun ini tentu diusulkan akan naik," terangnya.
"Tapi kami belum bisa sampaikan berapa kenaikannya, karena besok baru akan kita rapatkan di Tarakan," tuturnya.
Diketahui UMP Kaltara pada 2021 Rp 3.000.803, berdasarkan aturan, penetapan UMP 2022 harus dilakukan sebelum tanggal 20 November 2021 mendatang.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Upah Minimum Pekerja Tahun 2022 Naik 1,09 Persen, Ini Besaran UMP di 6 Daerah Indonesia