Berita Nasional Terkini
UMP 2022 Bakal Naik 1,09 Persen, Inilah Besaran Upah Minimum di 6 Provinsi, DKI Jakarta Tertinggi
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 bakal naik sekitar 1,09 persen dari UMP sebelumnya. Enam provinsi sudah mengeluarkan angka besaran UMP, DKI tertinggi
TRIBUNKALTARA.COM – Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 bakal naik sekitar 1,09 persen dari UMP sebelumnya.
Enam provinsi sudah mengeluarkan angka besaran upah minimum, yakni DKI Jakarta, Jawa Tengah, Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Barat.
Dari nilai UMP yang sudah disampaikan oleh 6 Pemerintah Provinsi tersebut, UMP DKI Jakarta tertinggi, sedangkan Jawa Tengah paling rendah.
Dikutip dari Kontan.co.id, berikut besaran UMP yang sudah diketahui pada masing-masing daerah pada tahun 2022:
Baca juga: Soal Kenaikan Upah Buruh, Disnakertrans Kaltara Ingin Penetapan UMP 2022 Dilakukan Dengan Musyawarah
UMP DKI Jakarta: Rp 4.453.724
UMP Jawa Tengah: Rp 1.813.011
UMP Sumatera Selatan: Rp 3.144.446
UMP Sulawesi Utara: Rp 3.310.723
UMP Sulawesi Selatan: Rp 3.165.876
UMP Sulawesi Barat: Rp 2.678.863.
4 Provinsi yang tidak mengalami kenaikan upah minimum, yaitu Provinsi Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.
Kenaikan UMP 2022 disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat Konferensi Pers tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Pekerja 2022 pada 16 November 2021.
Baca juga: Nasib Upah Minimum Provinsi Sama Seperti Tahun 2021? Disnakertrans Pastikan UMP Kaltara 2022 Naik
Kebijakan penetapan Upah Minimum diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.
Kebijakan ini dilakukan sebagai salah satu instrumen pengentasan kemiskinan serta untuk mendorong kemajuan ekonomi Indonesia.
UMP adalah upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Hal tersebut dikarenakan nilai UMP pada keempat provinsi tersebut lebih tinggi dari batas atas upah minimum pada 2021.
Penetapan UMP dan UMK dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).
Menteri Ketenagakerjaan meminta agar Gubernur segera menetapkan UMP paling lambat tanggal 20 November 2021.
Sementara untuk penetapan UMK, harus dilakukan oleh Gubernur paling lambat pada 30 November 2021 dan dilakukan setelah penetapan UMP.
Hal ini sesuai dengan formula Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan.
Formula pengupahan dimaksudkan untuk mengurangi kesenjangan upah minimum sehingga terwujud keadilan upah antar wilayah, yang dicapai melalui pendekartan rata-rata konsumsi rumah tangga di masing-masing wilayah.
Baca juga: UMK Tarakan Naik Rp 5.143, Jadi Satu-satunya Daerah di Provinsi Kaltara yang Menaikkan Upah Minimum
Berdasarkan Undang-undang Cipta Kerja, saat ini juga tidak ada lagi penangguhan upah.
Bagi perusahaan yang masih membayar pekerja di bawah upah minimum akan dikenai sanksi pidana.
Sementara bagi usaha mikro dan kecil, pengaturan upahnya dikecualikan dari ketentuan upah minimum.
Upah pada usaha mikro dan kecil, disepakati antara pekerja atau buruh dengan pengusaha.
Upah terendah dari usaha mikro dan kecil adalah, sekurang-kurangnya 50 persen dari rata-rata konsumsi, atau 25 persen di atas dari garis kemiskinan.
Disnakertrans Kaltara Pastikan UMP Kaltara 2022 Naik
Kementerian Tenaga Kerja RI mengungkapkan secara nasional rata-rata kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2022 sebesar 1,09 persen.
UMP tahun depan dipastikan akan naik, setelah pada penetapan UMP 2021 lalu tidak ada kenaikan, imbas pandemi Covid-19.
Disnakertrans Kaltara memastikan akan ada kenaikan UMP Kaltara tahun 2022.
Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja Disnakertrans Kaltara Suwarsono menyampaikan, kenaikan UMP akan berbeda di tiap daerah.
Baca juga: Belum Pastikan Kenaikan, Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang Nyatakan UMP 2022 Diumumkan Pekan Ini
Dengan demikian, bisa saja besaran kenaikan UMP di Kaltara berada di atas atau di bawah rata-rata nasional.
"Secara nasional memang begitu ya, tapi masing-masing daerah pasti berbeda," kata Suwarsono, Rabu (17/11/2021).
Namun demikian, pihaknya masih belum dapat menyampaikan besaran kenaikan UMP 2022 karena masih menunggu hasil rapat penetapan UMP oleh Dewan Pengupahan esok hari.
"Karena tahun lalu belum ada kenaikan, tahun ini tentu diusulkan akan naik," terangnya.
"Tapi kami belum bisa sampaikan berapa kenaikannya, karena besok baru akan kita rapatkan di Tarakan," tuturnya.
Diketahui UMP Kaltara pada 2021 Rp 3.000.803, berdasarkan aturan, penetapan UMP 2022 harus dilakukan sebelum tanggal 20 November 2021 mendatang.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Upah Minimum Pekerja Tahun 2022 Naik 1,09 Persen, Ini Besaran UMP di 6 Daerah Indonesia