Berita Nasional Terkini

UMP 2022 Bakal Naik 1,09 Persen, Inilah Besaran Upah Minimum di 6 Provinsi, DKI Jakarta Tertinggi

Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 bakal naik sekitar 1,09 persen dari UMP sebelumnya. Enam provinsi sudah mengeluarkan angka besaran UMP, DKI tertinggi

Editor: Sumarsono
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi uang. Sejumlah provinsi telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022, DKI Jakarta paling tinggi, Jawa Tengah terendah ? Tribunnews/Jeprima 

Hal tersebut dikarenakan nilai UMP pada keempat provinsi tersebut lebih tinggi dari batas atas upah minimum pada 2021.

Penetapan UMP dan UMK dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).

Menteri Ketenagakerjaan meminta agar Gubernur segera menetapkan UMP paling lambat tanggal 20 November 2021.

Sementara untuk penetapan UMK, harus dilakukan oleh Gubernur paling lambat pada 30 November 2021 dan dilakukan setelah penetapan UMP.

Hal ini sesuai dengan formula Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan.

Formula pengupahan dimaksudkan untuk mengurangi kesenjangan upah minimum sehingga terwujud keadilan upah antar wilayah, yang dicapai melalui pendekartan rata-rata konsumsi rumah tangga di masing-masing wilayah.

Baca juga: UMK Tarakan Naik Rp 5.143, Jadi Satu-satunya Daerah di Provinsi Kaltara yang Menaikkan Upah Minimum

Berdasarkan Undang-undang Cipta Kerja, saat ini juga tidak ada lagi penangguhan upah.

Bagi perusahaan yang masih membayar pekerja di bawah upah minimum akan dikenai sanksi pidana.

Sementara bagi usaha mikro dan kecil, pengaturan upahnya dikecualikan dari ketentuan upah minimum.

Upah pada usaha mikro dan kecil, disepakati antara pekerja atau buruh dengan pengusaha.

Upah terendah dari usaha mikro dan kecil adalah, sekurang-kurangnya 50 persen dari rata-rata konsumsi, atau 25 persen di atas dari garis kemiskinan.

Disnakertrans Kaltara Pastikan UMP Kaltara 2022 Naik

Kementerian Tenaga Kerja RI mengungkapkan secara nasional rata-rata kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2022 sebesar 1,09 persen.

UMP tahun depan dipastikan akan naik, setelah pada penetapan UMP 2021 lalu tidak ada kenaikan, imbas pandemi Covid-19.

Disnakertrans Kaltara memastikan akan ada kenaikan UMP Kaltara tahun 2022.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved