Berita Nasional Terkini

Daftar Provinsi di Indonesia Sudah Menetapkan UMP 2022, Jawa Tengah Paling Rendah, DKI Tertinggi

Sejumlah Gubernur diketahui sudah mengesahkan Surat Keputusan (SK) tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 di provinsinya masing-masing.

Editor: Sumarsono
Humas Kemnaker RI
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam Konferensi Pers beberapa waktu lalu. Menaker, Ida Fauziyah meminta penetapan UMP 2022 paling lambat 21 November 2021. 

TRIBUNKALTARA.COM – Sejumlah Gubernur diketahui sudah mengesahkan Surat Keputusan (SK) tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 di provinsinya masing-masing.

Dari daftar provinsi di Indonesia yang sudah menetapkan UMP 2022 berdasarkan pengamatan TribunKaltara.com, UMP Jawa Tengah paling rendah, sedangkan DKI Jakarta tertinggi.

Mengacu Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000, setiap UMP yang ditetapkan akan berlaku terhitung tanggal 1 Januari 2022.

Batas waktu penetapan UMP selambat-lambatnya 60 hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum.

Artinya, Pemprov melalui Gubernur diberi kesempatan menetapkan UMP paling lambat Minggu, 21 November 2021.

Baca juga: UMP Kaltara Naik Rp15.934, Kepala Disnakertrans Kaltara Haerumuddin: Pak Gubernur Sudah Tanda Tangan

Berikut daftar provinsi di Indonesia yang sudah mengumumkan penetapan UMP 2022 yang berhasil dirangkum TribunKaltara.com:

1. Sumatera Selatan UMP Sumatera Selatan (Sumsel) dipastikan tidak akan mengalami kenaikan pada 2022. UMP Sulsel tetap berada di angka Rp 3.144.446.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumatera Selatan, Koimudin seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (17/11/2021).

Untuk diketahui, UMP di Sumsel pada 2019 sebesar Rp 2.804.453. Kemudian, pada tahun 2020 naik 8,15 persen menjadi Rp 3.043.111. Selanjutnya, pada 2021 kembali naik menjadi Rp 3.144.446.

2. Riau

Melansir laman Pemprov Riau, Senin (15/11/2021), UMP Riau 2022 sebesar Rp 2.938.564 atau naik Rp 50.000 dibanding 2021 sebesar Rp 2.888.563.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, bersama Dewan Pengupahan, telah menyepakati Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 naik sebesar 1,7 persen.

Kepala Disnakertrans Riau Jonli mengatakan, dari rapat bersama dewan pengupahan, memastikan kenaikan UMP sebesar Rp 50.000 atau 1,7 persen dari 2021.

“Jadi kami bersama dewan pengupahan sudah sepakat, UMP tahun ini baik 1,7 persen.

Selanjutnya kita akan bahas dan menentukan formula dalam menetapkan UMP Riau yang mulai berlaku tahun 2022, ini berdasarkan indikator ekonomi, pertumbuhan ekonomi, dan aspek tenaga kerja,” kata Jonli.

3. Kepulauan Bangka Belitung

Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman mengumumkan penetapan UMP.

Melansir laman Pemprov Bangka Belitung, Jumat (19/11/2021), UMP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung  2022 naik sebesar 1,08 persen atau Rp 34.859.

Dengan demikian UMP Babel 2022 adalah sebesar Rp 3.264.884.

"Angka ini sudah menjadi dasar bagi kita nanti membayar upah para karyawan. Namun perlu kita pahami bahwa pandemi belum berakhir, maka perusahaan terdampak, seperti di bidang pariwisata, hotel, restoran, dan UMKM, tentunya kami memberikan pertimbangan khusus," kata Erzaldi.

Baca juga: UMP 2022 Bakal Naik 1,09 Persen, Inilah Besaran Upah Minimum di 6 Provinsi, DKI Jakarta Tertinggi

4. DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 dengan kenaikan sebesar Rp 37.749.

Pengumuman tersebut langsung diumumkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui keterangan tertulis.

"Jadi, sudah ditetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp 4.453.935 (selisih Rp 37.749 dibandingkan UMP 2021)," ujar Anies, Minggu (21/11/2021).

5. Jawa Tengah

Mengutip Kompas.com, Senin (15/11/2021), Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri menyebutkan UMP Provinsi Jawa Tengah Rp 1.813.011.

"Data statistik upah minimum secara umum saja, UMP terendah kayaknya akan terjadi di Jawa Tengah yaitu senilai Rp 1.813.011," ungkapnya.

6. Jawa Barat

Dikuti dari Kontan, Pemprov Jawa Barat menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 1,72% dari tahun 2021 atau menjadi Rp 1.841.487.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja menuturkan penetapan kenaikan upah minimum tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No 561 tahun 2021 yang diundangkan sejak 20 November 2021.

7. Jawa Timur

Pemprov Jatim mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2022. UMP Jatim ditetapkan naik 1,22 persen atau Rp 22.790,04.

"Berdasarkan perhitungan menggunakan formula penyesuaian upah minimum, diperoleh persentase kenaikan 1,22 persen atau naik Rp 22.790,04," kata Plh Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono, Minggu (21/11/2021).

"Sehingga besaran UMP Jawa Timur tahun 2022 sebesar Rp 1.891.567,12," sambung Heru.

8. Banten

Gubernur Banten Wahidin Halim mengumumkan penetapan UMP Provinsi Banten 2022 sebesar Rp 2.501.203.11.

Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.280-Huk/2021 yang dicap dan ditandatangani oleh Wahidin Halim pada 18 November 2021.

Ada kenaikan sebesar 1,63 persen dari tahun sebelumnya. 

Baca juga: Belum Pastikan Kenaikan, Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang Nyatakan UMP 2022 Diumumkan Pekan Ini

9. DI Yogyakarta

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X (HB X) mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 naik sebesar 4,30 persen.

Mengutip pemberitaan Kompas.com, Jumat (19/11/2021), UMP 2022 DIY ditentukan naik menjadi Rp 1.840.951,53. Naik sebesar Rp 75.915,53 atau naik sebesar 4,30 persen dibanding UMP 2021.

Berkaca dari tahun-tahun sebelumnya, dalam menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur terdapat klausul yakni UMP tidak diperbolehkan adanya penangguhan.

10. Bali

Pemprov Bali menetapkan UMP Bali 2022 naik dari Rp 2.494.000 menjadi Rp 2.516.971.

UMP 2022 Bali naik 0,98 persen atau sebesar Rp 22.971.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) dan ESDM Provinsi Provinsi Bali Ida Bagus Ngurah Arda mengakui, UMP Bali ini masih di bawah kenaikan rata-rata nasional yakni sebesar 1,09 persen.

11. Nusa Tenggara Barat

Pemerintah Provinsi NTB menetapkan kenaikan Upah Minimun Provinsi (UMP) pada tahun 2022 mendatang sebesar 1,07 persen atau naik hanya Rp 23.329. Penetapan kenaikan UMP NTB tersebut mengacu pada Pasal 26 Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengumumkan rata-rata kenaikan UMPM tahun 2022 sebesar 1,09 persen, dengan menggunakan formula penghitungan Upah Minimum sesuai pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 menghasilkan Besaran UMP NTB Tahun 2022 sebesar Rp 2.207.212.

“Terjadi kenaikan 1,07 persen atau sebesar Rp 23.329 untuk UMP tahun 2022 mendatang,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB I Gede Putu Aryadi, Selasa (16/11).

12. Kalimantan Tengah

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Rivianus Syahril Tarigan mengumumkan kenaikan UMP 2022.

Melansir laman resmi Pemprov Kalteng, Jumat (19/11/2021), UMP Kalteng 2022 adalah sebesar Rp. 2.922.516.

13. Kalimantan Selatan

UMP 2022 Kalimantan Selatan (Kalsel) adalah Rp 2.906.473,32 atau naik 1,01 persen dari UMP tahun 2021 sekitar Rp 2.877.177,93.

Melansir Tribun, Jumat (19/11/2021), Kadisnakertrans Kalsel Siswansyah menjelaskan, kenaikan UMP Kalsel mengikuti ketentuan dari Kemenaker yakni sekitar 1,01 persen di tiap provinsi. "Naiknya Rp 29 ribu saja," katanya.

Baca juga: UMP 2022 Kaltara Naik Rp 15.934, Sudah Diajukan ke Gubernur, Haerumuddin: Kenaikan Sesuai Ketentuan

14. Kalimantan Timur

Kepala Disnakertrans Kaltim Suroto menetapkan Disnakertrans Kalimantan Timur (Kaltim) naik 1,11 persen. Adapun nilainya adalah Rp 33.118,50.

Dibandingkan UMP 2021, naik dari Rp 2.981.378,72 menjadi Rp 3.014.497,22. Penetapan ini dihitung berdasarkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi, berapa kebutuhan perkapita.

15. Kalimantan Utara

Kepala Disnakertrans Kaltara Haerumuddin memastikan besaran kenaikan upah minimum provinsi sebesar Rp15.934 sudah disetujui oleh Gubernur Kaltara.

Kepala Disnakertrans Kaltara Haerumuddin menyebut, Gubernur Kaltara menyetujui rekomendasi kenaikan UMP hasil dari rapat Dewan Pengupahan pada Kamis lalu dan telah ditandatangani dalam bentuk Surat Keputusan atau SK.

Dengan adanya SK tersebut, maka UMP Kaltara sebesar Rp3.016.738 efektif berlaku mulai 1 Januari 2022.

16. Sulawesi Utara

UMP Sulawesi Utara (Sulut) 2022 tidak ada kenaikan atau tetap sama dengan tahun ini sebesar Rp 3.310.723.

Diberitakan Kompas.com, Kamis (19/11/2021), tidak ada kenaikan atau tetap sama dengan tahun ini sebesar Rp 3.310.723 di tahun 2022.

"Dengan situasi dan kondisi yang saat ini, semua menyepakati bahwa tidak ada kenaikan UMP di tahun 2022," kata Gubernur Olly Dondokambey saat mengikuti rapat paripurna di Kantor DPRD Sulut, Rabu (17/11/2021).

17.  Sulawesi Barat

Sulawesi Barat menjadi salah satu provinsi yang juga tidak mengalami kenaikan UMP.

Adapun nilai upah minimumnya tetap Rp 2.678.863. Tidak adanya kenaikan UMP di Sulawesi Barat karena upah minimum tahun ini sudah melampaui ketentuan batas atas.

18.  Sulawesi Selatan

 Pelaksana Tugas Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan transmigrasi (Kadisnaker) Sulawesi Selatan (Sulsel) Tautoto Tana Ranggina mengatakan, salah satu provinsi yang tidak mengalami kenaikan UMP adalah Sulawesi Selatan.

Adapun UMP 2022 Sulawesi Selatan adalah Rp 3.165.876.

"Sesuai rumus, tidak naik. Dia tetap. Tetapi hasil rapat dengan dewan pengupahan ada rekomendasikan yang kita berikan ke Plt Gubernur," kata Tautoto, mengutip laman Pemprov Sulsel, Selasa (16/11/2021).

Selain Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Barat juga tidak mengalami kenaikan upah minimum lantaran upah minimum tahun ini sudah melampaui ketentuan batas atas.

19. Papua

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Papua Ridwan Rumasukun mengumumkan penetapan kenaikan UMP 2022.

"UMP Provinsi Papua 2022 ditetapkan sebesar Rp 3.561.932 per bulan dan mengalami kenaikan sebesar 1,29 persen," kata Ridwan, melansir Antara, Jumat (19/11/2021).

Kenaikan 1,29 persen atau Rp 45.232 dari UMP tahun sebelumnya ini diumumkan melalui surat dengan nomor 561/13887/SET.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 15 Provinsi yang Sudah Menetapkan UMP 2022, Mana Saja?

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved