Kabar Artis

Masalah Baru Anak Nia Daniaty, Dilaporkan Lagi ke Polda Metro Jaya, Terlibat Kasus Investasi Bodong?

Anak Nia Daniaty kini hadapi masalah baru, dilaporkan lagi ke Polda Metro Jaya, benarkah terlibat kasus dugaan investasi bodong?

Editor: Amiruddin
Wartakotalive.com/Ikhwana Mutuah Mico
Olivia Nathania (pegang kepala), anak Nia Daniaty, mengaku masih sakit saat mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin (18/10/2021). 

"Iya beda modusnya, bukan PNS, ini investasi pulsa dan fiber optik," ungkapnya.

Pasal yang akan diajukan dalam pelaporan hari ini terkait dengan pasal tipu gelap dan pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebelumnya, Anak penyanyi lawas Nia Daniaty, Olivia Nathania ditahan atas kasus penipuan rekrutmen calon PNS. Olivia menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya.

Pihak Olivia sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan namun belum di-acc Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Baca juga: Olivia Nathania Ditahan Pasca Ditetapkan Sebagai Tersangka, Nia Daniaty Akui Belum Berkomunikasi

Korbannya Puluhan Orang

Dalam kasus ini, diperkirakan ada puluhan korban yang tertipu investasi bodong Oi.

Khusus dalam laporan hari ini, kemungkinan akan ada sebanyak 4 sampai 5 orang yang melapor sebagai korban.

"Korbannya ada puluhan ya. Tapi untuk laporan hari ini akan dilaporkan 4-5 korban dari investasi bodong Oi," jelas Saksono.

Herdyan Saksono, kuasa hukum terduga korban Olivia Nathania menyebut bakal melakukan pendampingan terhadap perwakilan dari puluhan korban.

"Hari ini yang bersangkutan (korban) coba buat laporan polisi," sambungnya menambahkan.

Anak Nia Daniaty Masih Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Diberitakan, Oliva Nathania kini sudah ditahan di rutan Polda Metro Jaya, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan rekrutmen CPNS, Kamis (11/11/2021).

Jika sesuai dengan prosedur hukum, Anak Nia Daniaty Olivia Nathania bakal ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari.

Sementara penyidik menyiapkan berkas, sebelum dilimpahkan kejaksaan, masa penahanan Anak Nia Daniaty di Rutan Polda Metro Jaya bakal diperpanjang.

Jika melihat laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya, sebenarnya Olivia diperdugakan melanggar Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 KUHP tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.

Baca juga: Kembali Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Penipuan CPNS, Anak Nia Daniaty Ungkap Kondisi Kesehatannya

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved