Kabar Artis

Masalah Baru Anak Nia Daniaty, Dilaporkan Lagi ke Polda Metro Jaya, Terlibat Kasus Investasi Bodong?

Anak Nia Daniaty kini hadapi masalah baru, dilaporkan lagi ke Polda Metro Jaya, benarkah terlibat kasus dugaan investasi bodong?

Editor: Amiruddin
Wartakotalive.com/Ikhwana Mutuah Mico
Olivia Nathania (pegang kepala), anak Nia Daniaty, mengaku masih sakit saat mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin (18/10/2021). 

TRIBUNKALTARA.COM - Kabar artis terbaru, anak Nia Daniaty kini dalam masalah, dilaporkan lagi ke Polda Metro Jaya, benarkah terlibat kasus dugaan investasi bodong?

Setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polda Metro Jaya, anak Nia Daniaty, Olivia Nathania kembali dalam masalah baru.

Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania dilaporkan lagi ke Polda Metro Jaya atas dugaan investasi bodong.

Tak main-main, diduga ada puluhan korban dugaan investasi bodong yang dilakukan anak Nia Daniaty, Olivia Nathania.

Padahal, saat ini Olivia Nathania masih mendekam di rutan Polda Metro Jaya.

Anak Nia Daniaty tersebut ditahan Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan rekrutmen CPNS.

Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania tersandung kasus baru.

Kali ini puluhan orang mengaku jadi korban Olivia Nathania.

Ia bakal dilaporkan ke Polda Metro Jaya Minggu (21/11/2021) malam.

Baca juga: Rafly Tilaar Akhirnya Muncul, Olivia Anak Nia Daniaty Menangis saat Suami Jenguk ke Penjara

Masihkah terkait kasus CPNS fiktif?

Seperti diketahui, putri penyanyi lawas masih menjalani masa tahanan usai ditetapkan tersangka kasus dugaan penipuan rekrutmen CPNS.

Ternyata bukan kasus CPNS fiktif

Kali ini, pelaporan Olivia Nathania ini berkaitan dengan tindak penipuan bermodus investasi pulsa dan fiber optik.

"Hari ini saya mendampingi korban coba buat laporan polisi," jelas Saksono saat dikonfirmasi pada Minggu (21/11/2021).

Saksono mengungkapkan bahwa pelaporan yang dibuat kliennya hari ini merupakan kasus yang berbeda dengan penipuan CPNS.

"Iya beda modusnya, bukan PNS, ini investasi pulsa dan fiber optik," ungkapnya.

Pasal yang akan diajukan dalam pelaporan hari ini terkait dengan pasal tipu gelap dan pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebelumnya, Anak penyanyi lawas Nia Daniaty, Olivia Nathania ditahan atas kasus penipuan rekrutmen calon PNS. Olivia menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya.

Pihak Olivia sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan namun belum di-acc Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Baca juga: Olivia Nathania Ditahan Pasca Ditetapkan Sebagai Tersangka, Nia Daniaty Akui Belum Berkomunikasi

Korbannya Puluhan Orang

Dalam kasus ini, diperkirakan ada puluhan korban yang tertipu investasi bodong Oi.

Khusus dalam laporan hari ini, kemungkinan akan ada sebanyak 4 sampai 5 orang yang melapor sebagai korban.

"Korbannya ada puluhan ya. Tapi untuk laporan hari ini akan dilaporkan 4-5 korban dari investasi bodong Oi," jelas Saksono.

Herdyan Saksono, kuasa hukum terduga korban Olivia Nathania menyebut bakal melakukan pendampingan terhadap perwakilan dari puluhan korban.

"Hari ini yang bersangkutan (korban) coba buat laporan polisi," sambungnya menambahkan.

Anak Nia Daniaty Masih Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Diberitakan, Oliva Nathania kini sudah ditahan di rutan Polda Metro Jaya, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan rekrutmen CPNS, Kamis (11/11/2021).

Jika sesuai dengan prosedur hukum, Anak Nia Daniaty Olivia Nathania bakal ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari.

Sementara penyidik menyiapkan berkas, sebelum dilimpahkan kejaksaan, masa penahanan Anak Nia Daniaty di Rutan Polda Metro Jaya bakal diperpanjang.

Jika melihat laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya, sebenarnya Olivia diperdugakan melanggar Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 KUHP tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.

Baca juga: Kembali Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Penipuan CPNS, Anak Nia Daniaty Ungkap Kondisi Kesehatannya

Walau begitu, untuk saat itu bukti sementara yang bisa memenuhi unsur hanya pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara 4 tahun.

Ada 4 tersangka lain yang juga ditetapkan tersangka dalam kasus ini, namun hanya Olivia yang ditahan.

Kasus ini terungkap salah satu orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Korban dari kasus tersebut disebut berjumlah 225 orang, kerugiannya ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

(*)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Puluhan Orang Mengaku Ditipu Anak Nia Daniaty, Bukan Soal CPNS Fiktif, Tapi Kasus Investasi Pulsa, https://www.tribunnews.com/seleb/2021/11/22/puluhan-orang-mengaku-ditipu-anak-nia-daniaty-bukan-soal-cpns-fiktif-tapi-kasus-investasi-pulsa?page=all
Editor: Anita K Wardhani
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved