UMR, UMK dan UMP, Simak Perbedaan Sistem Upah Tiap Wilayah
Kepanjangan dan perbedaan UMR, UMP dan UMK yang kerap menjadi pertanyaan yang kerap dijumpai di masyarakat.
TRIBUNKALTARA.COM - Kepanjangan dan perbedaan UMR, UMP dan UMK yang kerap menjadi pertanyaan yang kerap dijumpai di masyarakat.
Berikut ini kepanjangan masing-masing:
- UMR (Upah Minimum Regional)
- UMP (Upah Minimum Provinsi)
- UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota)
Lantas, apa perbedaan UMR, UMP dan UMK?
Mengutip Kompas.com, istilah UMR secara resmi sudah digantikan dengan istilah UMP dan UMK.
Baca juga: UMP 2022 Naik, Simak Besaran Upah Minimum di 26 Provinsi yang Sudah Ditetapkan Kemnaker
Sebelumnya, penerapan UMR tertulis dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 1999.
Dalam regulasi tersebut, UMR adalah upah minimum yang penetapannya dilakukan oleh gubernur yang menjadi acuan pendapatan buruh di wilayahnya.
Kemudian aturan tersebut direvisi melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 tahun 2000.
Sehingga, sistem pengupahan UMR secara tidak langsung sudah tidak berlaku lagi.
Istilah UMR ini sudah melekat di masyarakat.
Oleh karenanya istilah UMR digunakan untuk penyebutan upah minimum di suatu provinsi maupun kabupaten/kota.
Selain UMK dan UMP, ada dua istilah lain dalam aturan pengupahan.
Pertama, Upah Minimum Sektoral (UMS) Provinsi, sebelumnya bernama Upah Minimum Sektoral Regional Tingkat I.