Berita Tarakan Terkini

Kronologi 3 Siswa SD di Tarakan tak Naik Kelas, Sampai Sidang ke PTUN, Penjelasan Disdik Mengejutkan

Mantan Kepala SDN 051 Tarakan beber kronologi kasus tiga pelajar tak naik kelas, tegaskan tidak ada intoleransi kepercayaan dan diskriminasi keyakinan

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
tribunkaltara.com
Ilustrasi - Beberapa murid SD Negeri 002 Tana Tidung mengikuti mata pelajaran PJOK pada pembelajaran tatap muka terbatas. (TRIBUNKALTARA.COM / RISNA) 

Mengikuti pelajaran yang sama dengan siswa lainnya.

Perlu diketahui kata Kamal yang saat itu didampingi Debora Pademme, Guru Mata Pelajaran Agama Kristen, SDN 051 Tarakan adalah sekolah filial atau cabang dari SDN 043 Tarakan.

Baca juga: SKB CPNS Kabupaten Tana Tidung 2021 Direncanakan Pekan Depan, Pelaksanaan Tetap di UPT BKN Tarakan

“Sekolah jarak jauh SDN 043 yang mana guru Agama SDN 051 Tarakan dan SDN 043 sama. Tapi ketika SDN 051 Tarakan dimekarkan dan bukan lagi menjadi cabang pada tahun 2016, saya kepsek pertama saat itu, guru agama tetap membantu siswa di sini,” beber Kamal.

Adapun untuk pelajaran Agama Kristen tetap diikuti oleh tiga pelajar bersaudara ini.

Kemudian lanjut Kamal, asal muasal akhirnya mulailah terjadi hal yang menurut rekan pembina agama, ada kegiatan mahasiswa Kristen dari Universitas Borneo Tarakan melakukan KKR.

“Saat itu mereka dapat rekomendasi dari Disdikbud Tarakan dan saya persilakan. Pelaksanaan KKR itu dilakukan namun ketiga anak ini tidak ikut. Ketidakikutsertaan anak ini mengundang pertanyaan pembina Agama Kristen,” beber Kamal.

Dalam hal ini sebagai pembina agama, memohon izin kepada dirinya sebagai Kepala SDN 051 Tarakan saat itu untuk mengundang orangtua ketiga pelajar tersebut yakni A.

“Dari hasil penyampaian mereka, keluar bahasa yang menurut saya inilah bahasa yang bertentangan sebenarnya dengan keyakinan Agama Kristen. Padahal mereka berada di bawah binaan Kristen,” ujar Kamal.

Kemudian lanjutnya, ketika di wali kelas, siswa tersebut tidak lagi menyanyikan lagu kebangsaan dan hormat bendera.

Lalu pihaknya pun segera melakukan mediasi.

“Orangtuanya sedia untuk tetap menyanyikan lagu kembangsaan kecuali salut hormat. Tidak ada masalah dan semua dilakukan. Tapi dalam perjalanannya tiba-tiba jangankan hormat, menyanyi pun tidak mau,” bebernya.

Sehingga lanjutnya, berpengaruh terhadap nilai mata pelajaran Kewarganegaraan tiga pelajar tersebut.

Saat itu langkah yang dilakukan Disdik dan sekolah sudah diadakan pembinaan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, diberikan pemahaman tentang nilai-nilai Pancasila kepada orangtua.

Prakiraan Cuaca Selasa 23 November 2021, BMKG Prediksi Kota Tarakan Diguyur Hujan Ringan Malam Ini

“Orangtua tetap bersikeras bahwa itu melanggar dan sebagainya. Sehingga kami dari dewan guru mengadakan rapat dan memutuskan anak ini tidak mau lagi mengikuti tata tertib di sekolah,” bebernya.

Karena awal masuk sekolah ada tatib yang harus disetujui orangtua.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved