Berita Tarakan Terkini
Kronologi 3 Siswa SD di Tarakan tak Naik Kelas, Sampai Sidang ke PTUN, Penjelasan Disdik Mengejutkan
Mantan Kepala SDN 051 Tarakan beber kronologi kasus tiga pelajar tak naik kelas, tegaskan tidak ada intoleransi kepercayaan dan diskriminasi keyakinan
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
Akhirnya keputusan dikembalikan ke orangtua, pada saat pengembalian ke orangtua, sekolah tidak menutup akses komunikasi.
“Kami berikan kesempatan untuk bisa memperbaiki dan kenyataannya mereka langsung menggugat Kepsek SDN 051 Tarakan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” ujarnya.
Lalu PTUN akhirnya berjalan.
Pada saat berjalannya PTUN, ibu wali kelas yang menjadi saksi termasuk pihaknya semua hadir.
Saksi ahli dihadirkan dari kedua pihak.
Saksi ahli dari pihak Disdik yakni Dekan Fakultas Hukum, Yahya Ahmad Zein.
“Termasuk dari bagian Bimas Kristen hadir membantu karena di bawah binaan mereka. Lalu pada saat putusan keluar dalam hal ini SDN 051 Tarakan selaku tergugat kalah. Lalu muncul pernyataan dari KPAI Bu Retno bahwa anak ini tidak naik kelas karena agama. Dan saya klarifikasi bahwa kenaikan kelas, bukan karena agama,” tegasnya.
Di sinilah ia ingin meluruskan bahwa ketidaknaikan kelas pelajar tersebut bukan karena agama melainkan karena tidak mengikuti tatib yang diberlakukan.
Salah satu tatib yang diberlakukan dalam sekolah yakni setiap sebelum memulai pembelajaran ada membaca doa dan menyanyikan lagu kebangsaan.
“Dan itu tidak mau dilakukan. Kami sudah bina dan kami sampaikan bahwa itu menyangkut nilai kewarganegaraan untuk menyanyikan lagu kebangsaan ini. Namun tetap tidak mau, bahkan ada bukti kami anak itu mengirimkan lewat WA kalau menyanyikan lagu nasional hati nuraninya terganggu,” jelasnya.
Baca juga: Jadwal Speedboat Kaltara, Rute Malinau ke Tarakan Selasa 23 November 2021, Harga Tiket Rp 250 Ribu
Menurutnya secara psikologis, dengan usia setingkat SD ini tentu bukanlah bahasa yang umum dikeluarkan seorang anak.
Kemudian selanjutnya, PTUN pertama, ketidaknaikan kelas anak-anak tersebut tidak berpengaruh terhadap pemberhentian.
Ketiga anak tetap bersekolah karena saat PTUN berjalan, ada keputusan sela yang disampaikan oleh PTUN.
“Bahwa anak harus tetap sekolah, anak tetap belajar. Walaupun proses hukum berjalan. Akhirnya pada saat mereka pelapor menang dan keputusannya, mencabut pemberhentian anak sekolah,” ujarnya.
Namun dalam hal ini pihak sekolah tak bisa menaikkan kelas karena nilai mata pelajaran Olahraga pada saat itu nol karena tidak mau ikut dalam mata pelajaran olahraga.