Berita Nasional Terkini
Cegah Varian Omicron, Berikut Aturan Pemerintah Terbaru, Dari Luar Negri Langsung Karantina 14 Hari!
Cegah varian Omicron masuk ke Indonesia, Pemerintah RI keluarkan aturan terbaru Warga Negara Indonesia dari luar negri langsung karantina 14 hari.
Sementara itu, WNI yang memiliki riwayat perjalanan ke negara-negara tersebut dalam 14 hari terakhir tetap diizinkan untuk kembali ke Indonesia dengan kewajiban menjalani karantina selama 14 hari.
Sedangkan, untuk WNA dan WNI dari negara lain yang tidak disebutkan di atas wajib melakukan penyesuaian durasi karantina menjadi 7x24 jam.
Penambahan durasi karantina dari yang sebelumnya hanya 3 atau 5 hari tergantung status vaksinasinya ini merupakan upaya kehati-hatian pemerintah untuk mencegah potensi lonjakan kasus akibat varian ini.
Baca juga: Antisipasi Kasus Covid-19 Jelang Natal 2021, Satgas Tingkat Gereja Malinau Diusulkan Segera Dibentuk
Selain karantina, upaya skrining pelaku perjalanan internasional lainnya tetap dilakukan di antaranya skrining administratif (sertifikat vaksin, hasil negatif Covid-19, dan visa/berkas imigrasi pendukung lainnya).
Lalu, upaya testing ulang sebagai bentuk konfirmasi berupa entry test saat kedatangan dan exit test sesuai durasi karantina, yaitu pada hari ke-6 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 7x24 jam.
Namun, bisa juga pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14x24 jam.
Syarat Perjalanan saat Natal & Tahun Baru Kala Pemberlakukan PPKM Level 3
bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan, simak dan pahami syarat perjalanan saat Natal & Tahun Baru kala pemerintah berlakukan PPKM Level 3.
Seperti diketahui, pemerintah RI akan memberlakukan PPKM Level 3 menjelang Natal dan Tahun Baru 2022 mendatang.
Sehingga, para calon pelaku perjalanan yang akan memanfaatkan momentum Natal, maupun Tahun Baru wajib menyimak, serta memahami syarat-syarat apa saja yang diperlukan oleh pelaku perjalanan.
Maka, di artikel di bawah ini akan disajikan apa-apa saja yang menjadisyarat bagi pelaku perjalanan yang wajib dipenuhi.
Baca juga: Antisipasi Gelombang Ketiga Covid-19, Kaltara Akan Terapkan PPKM Level 3, Wagub Yansen Tegaskan ini
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia akan diberlakukan saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Simak aturan PPKM level 3 dan syarat perjalanan saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 mendatang.
Baru-baru ini, kepolisian mengumumkan syarat perjalanan terbaru saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Syarat perjalanan terbaru tersebut untuk mendukung pengendalian penularan virus corona guna mencegah serang Covid-19 gelombang 3.