Berita Malinau Terkini
Antisipasi Kasus Covid-19 Jelang Natal 2021, Satgas Tingkat Gereja Malinau Diusulkan Segera Dibentuk
Satgas Penanganan Covid-19 Malinau merencanakan pembentukan satuan tugas di Gereja jelang perayaan Nataru.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Satgas Penanganan Covid-19 Malinau merencanakan pembentukan satuan tugas di Gereja jelang perayaan Nataru.
Bupati Malinau, Wempi W Mawa menerangkan, Pemerintah Daerah telah merencanakan skema pencegahan lonjakan Covid-19 jelang perayaan Natal dan tahun baru (Nataru).
Hal tersebut disampaikan dalam pertemuannya bersama Pengurus Gereja dan perwakilan tokoh agama Nasrani di Kantor Bupati Malinau.
Baca juga: Belum Dapat Surat Edaran PPKM Level 3, Bupati Nunukan Asmin Laura Imbau Warga Nataru di Rumah Saja
Menurutnya, Intruksi Mendagri 62/2021 telah mengatur rinci 3 segmentasi pengawasan. Diantaranya, rumah ibadah, pusat perbelanjaan dan tempat wisata lokal.
"Intruksi Mendagri 62/2021 mengatur tentang pola pengawasan untuk mencegah lonjakan kasus jelang Natal dan Tahun Baru. Melalui pertemuan ini, Pemerintah Daerah meminta agar Satgas tingkat gereja segera dibentuk," ujarnya, Senin (29/11/2021).
Baca juga: Respon Bupati Bulungan Syarwani Tentang PPKM Level III Serentak saat Nataru: Jangan Beri Ruang Cuti
Pembentukan Satgas Penanganan Covid-19 di Gereja/rumah ibadah umat Nasrani merupakan amanah Inmendagri 62/2021.
Dalam pertemuan tersebut, Wempi W Mawa menerangkan fungsi kontrol Pemerintah dalam hal meminimalisir lonjakan kasus Covid-19 gelombang ke tiga.
Pola pengawasan tersebut tidak bermaksud melarang atau membatasi peribadatan jelang hari besar keagamaan. Melainkan upaya monitoring untuk kemaslahatan bersama.
"Pemerintah bersama Satgas Covid-19 melaksanakan fungsi pengawasan untuk mengantisipasi lonjakan kasus. Salah satunya dengan pembentukan Satgas Gereja. Dianjurkan pelaksanannya secara virtual," katanya.
Baca juga: PPKM Level 3 akan Berlaku Selama Libur Nataru, Menko PMK: Kemungkinan Ada Penutupan Tempat Wisata
Khusus pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021, dianjurkan pelaksanaannya dengan metode hybrid. Dilaksanakan kolektif di gereja secara daring.
Pelaksanaan ibadah dilaksanakan menyesuaikan dengan zonasi wilayah harian yang dilaporkan rutin melalui Dinas Kesehatan P2KB Malinau.
Kebijakan tersebut dijadwalkan akan diberlakukan 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.
(*)
Penulis : Mohammad Supri
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/pertemuan-bupati-malinau-02.jpg)