Berita Nasional Terkini

PPKM Level 3 akan Berlaku Selama Libur Nataru, Menko PMK: Kemungkinan Ada Penutupan Tempat Wisata

Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 akan berlaku selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Aktivitas tempat hiburan malam ditutup sementara selama PPKM Level3 yang akan berlaku selama Libur Natal dan Tahun Baru. 

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA  - Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 akan berlaku selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Menurut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, pemerintah akan menambah pengetatan diluar aturan PPKM) level 3 di seluruh Indonesia.

Muhadjir menegaskan, pemerintah akan melakukan pengetatan tambahan tersebut dalam rangka menghindari timbulnya kerumunan massa pada libur Nataru.

“Pada libur Nataru ini kita berlakukan pengetatan dan pengetatannya mengadopsi pedoman yang selama ini berlaku untuk PPKM Level 3 plus ada beberapa pengetatan,” ujar Muhadjir dikutip dari siaran pers, Minggu (21/11/2021).

Baca juga: PPKM Level 3 Berlaku di Semua Daerah mulai 24 Desember, Berikut Aturan Baru yang Harus Dipatuhi

Dikemukakan, pengetatan tambahan difokuskan pada sejumlah kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan besar.

Seperti pesta pergantian tahun baru, pelaksanaan peribadatan, hingga kemungkinan akan dilakukan penutupan tempat wisata.

 “Semuanya nanti akan kita tertibkan. Kalau perlu, nanti kalau ada tempat wisata yang pemerintah daerahnya tidak bisa mengendalikan (Covid-19) ya ditutup,” ujar Muhajir.

Adapun pemerintah menerapkan kebijakan PPKM level 3 di seluruh Indonesia pada libur Nataru untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19.

Aturan Kebijakan PPKM Level 3

Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy menyatakan, kebijakan PPKM Level 3 akan diterapkan setelah keluar Instruksi Mendagri (Inmendagri).

Instruksi Menteri Dalam Negeri  terbaru tersebut akan dikeluarkan paling lambat 22 November 2021.

Inmendagri terbaru yang dikeluarkan saat ini adalah Inmendagri 60/2021.

Bagaimana aturan yang harus diikuti masyarakat saat penerapan PPKM level 3?

Jika mengacu Inmendagri Nomor 60 Tahun 2021, ada beberapa ketentuan PPKM Level 3, antara lain:

1.  Kegiatan Pembelajaran

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved