Berita Nasional Terkini
PPKM Level 3 akan Berlaku Selama Libur Nataru, Menko PMK: Kemungkinan Ada Penutupan Tempat Wisata
Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 akan berlaku selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
16. Perjalanan domestik Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) sesuai ketentuan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 yang berlaku.
Ditegaskan bahwa seluruh masyarakat wajib memakai masker dengan benar dan tidak diizinkan menggunakan face shield tanpa masker.
Adapun pelaksanaan PPKM mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan dengan mengaktifkan posko-posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.
Hingga saat ini belum diketahui secara pasti apakah ada perubahan atau penyesuaian aturan berkegiatan yang akan berlaku dalam PPKM level 3 pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022 mendatang.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Menko PMK: PPKM Level 3 Selama Libur Natal dan Tahun Baru Akan Ditambah Pengetatan