Berita Nasional Terkini
PPKM Level 3 akan Berlaku Selama Libur Nataru, Menko PMK: Kemungkinan Ada Penutupan Tempat Wisata
Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 akan berlaku selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Supermarket dan hypermarket wajib menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Sementara untuk apotek dan toko obat bisa buka selama 24 jam.
6. Pasar non kebutuhan sehari-hari Pasar rakyat non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi hingga pukul 17.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen.
7. Toko kelontong, warung makan, dan sejenisnya Pedagang kaki lima, toko kelontong, bengkel kecil, asongan, warung makan, lapak jajanan dan sejenisnya bisa buka sampai pukul 21.00 waktu setempat.
Untuk makan di tempat, kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan tidak lebih dari 60 menit.
8. Restoran dan kafe Restoran, rumah makan, atau kafe yang berada di lokasi sendiri atau pusat perbelanjaan, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen, satu meja dua orang, dan waktu makan maksimal satu jam.
Restoran atau kafe dengan jam operasional malam hari, dapat beroperasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi, mulai pukul 18.00 hingga 00.00 dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja dua orang, dan waktu makan 60 menit.
9. Pusat perbelanjaan atau mall Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall, atau pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 50 persen dan kuliner tidak menerima makan di tempat.
Selain itu, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning yang boleh masuk dan anak usia 12 tahun dilarang masuk.
10. Kegiatan konstruksi Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dan konstruksi non infrastruktur publik diizinkan maksimal 30 orang dengan prokes lebih ketat.
11. Tempat ibadah Tempat ibadah, baik masjid, musholla, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang dengan prokes ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
12. Fasilitas umum Untuk fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
13. Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan Lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
Kegiatan olahraga di pusat kebugaran boleh beroperasi maksimal 25 persen dan wajib menggunakan PeduliLindungi.
Baca juga: Kota Tarakan Masuk Wilayah PPKM Level 3, Walikota Khairul Instruksikan Disdikbud Gelar PTM
14. Transportasi umum Bidang transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dan 100 persen untuk pesawat udara.
15. Resepsi pernikahan Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25 persen kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan prokes lebih ketat.