Berita Nasional Terkini
PPKM Level 3 Berlaku di Semua Daerah mulai 24 Desember, Berikut Aturan Baru yang Harus Dipatuhi
Mencegah penyebaran Covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) Pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3
TRIBUNKALTARA.COM – Mencegah penyebaran Covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) Pemerintah akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
PPKM Leve 3 akan berlaku semua daerah di seluruh Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan, kebijakan PPKM Level 3 akan diterapkan setelah keluar Instruksi Mendagri (Inmendagri).
Instruksi Menteri Dalam Negeri terbaru tersebut akan dikeluarkan paling lambat 22 November 2021.
Baca juga: Jelang Nataru Pemerintah Berlakuan PPKM Level 3, Jubir Satgas Covid-19 Nunukan Siap Ikut Kebijakan
Inmendagri terbaru yang dikeluarkan saat ini adalah Inmendagri 60/2021.
Bagaimana aturan yang harus diikuti masyarakat saat penerapan PPKM level 3?
Jika mengacu Inmendagri Nomor 60 Tahun 2021, ada beberapa ketentuan PPKM Level 3, antara lain:
1. Kegiatan Pembelajaran
Pelaksanaan pembelajaran dapat dilakukan secara tatap muka terbatas atau jarak jauh.
Pembelajaran tatap muka terbatas harus berkapasitas maksimal 50 persen, kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62-100 persen serta menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Untuk PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
2. Sektor non esensial Pelaksanaan kegiatan sektor non esensial maksimal 25 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang telah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: Andri Asmono Beber Pertumbunan Ekonomi Kuartal III Melambat Dampak PPKM Darurat
3. Sektor esensial
a. Sektor keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan dapat beroperasi maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
b. Sektor pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat, serta perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi maksimal 50 persen staf.