Berita Kaltara Terkini

KP2KP Tanjung Selor Kembali Sosialisasikan UU HPP, Sebut Pelaku Usaha akan Dapat Kemudahan

KP2KP Tanjung Selor kembali melaksanakan sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan ( UU HPP).

HO/KP2KP Tanjung Selor
KP2KP Tanjung Selor melaksanakan sosialisasi UU HPP di hadapan pelaku usaha Bulungan bertempat di Hotel Royal Crown Tanjung Selor, Kamis (2/12/2021). (HO/KP2KP Tanjung Selor) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan atau KP2KP Tanjung Selor kembali melaksanakan sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan ( UU HPP).

Bila kemarin pihak KP2KP Tanjung Selor melaksanakan sosialisasi di hadapan organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemkab Bulungan, maka kali ini pihaknya melakukan sosialisasi di hadapan pelaku usaha di Bulungan, Kalimantan Utara.

Bertempat di Hotel Royal Crown, Tanjung Selor, Kamis (2/12/2021), kegiatan sosialisasi UU HPP dihadiri sekitar 50 pelaku usaha.

"Kami menyosialisasikan kembali UU HPP yang baru saja keluar, kalau kemarin di Pemkab Bulungan kita sampaikan ke instansi pemerintahan," kata Kepala Kantor KP2KP Tanjung Selor, Agus Setiawan.

"Jadi kita ingin semua orang mengetahui mengenai UU HPP karena UU ini berlaku untuk umum untuk seluruh masyarakat," tambahnya.

Menurut Agus Setiawan, ada 50 pelaku usaha atau perusahaan di Bulungan yang hadir dalam kegiatan ini.

Ia berharap dengan adanya UU HPP maka pelaku usaha, khususnya untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) akan mendapatkan penyederhanaan dan keringanan dalam pembayaran pajak.

"Untuk pelaku usaha nanti ada penyederhanaan dalam hal omzet, jadi ada batasan kapan pelaku usaha dikenakan pajak, khususnya untuk pelaku UMKM," katanya.

"Untuk usaha kecil itu batasannya Rp 500 Juta per tahun, jadi mereka yang omzetnya sebesar itu tidak dikenakan pajak, tapi kalau di atas itu dikenakan pajak," lanjutnya.

Baca juga: Serapan Masih Rendah, KP2KP Tanjung Selor Harap Kontribusi Pajak dari OPD Pemkab Bulungan Meningkat

Sementara itu Operasional Manager Hotel Grand Pangeran Khar Tanjung Selor, Poltak Hasugian mengatakan, materi yang disampaikan terkait perubahan perpajakan sangat membantu pihak pelaku usaha.

"Kami dari pelaku sangat berterima kasih karena ini sangat jelas materi dari kantor pajak terkait perubahan ini.

Artinya ini sangat bermanfaat bagi kami, perubahannya secara umum memudahkan bagi kami," ungkap Poltak Hasugian.

(*)

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved