Berita Kaltara Terkini
KP2KP Tanjung Selor Kembali Sosialisasikan UU HPP, Sebut Pelaku Usaha akan Dapat Kemudahan
KP2KP Tanjung Selor kembali melaksanakan sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan ( UU HPP).
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Cornel Dimas Satrio
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan atau KP2KP Tanjung Selor kembali melaksanakan sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan ( UU HPP).
Bila kemarin pihak KP2KP Tanjung Selor melaksanakan sosialisasi di hadapan organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemkab Bulungan, maka kali ini pihaknya melakukan sosialisasi di hadapan pelaku usaha di Bulungan, Kalimantan Utara.
Bertempat di Hotel Royal Crown, Tanjung Selor, Kamis (2/12/2021), kegiatan sosialisasi UU HPP dihadiri sekitar 50 pelaku usaha.
"Kami menyosialisasikan kembali UU HPP yang baru saja keluar, kalau kemarin di Pemkab Bulungan kita sampaikan ke instansi pemerintahan," kata Kepala Kantor KP2KP Tanjung Selor, Agus Setiawan.
"Jadi kita ingin semua orang mengetahui mengenai UU HPP karena UU ini berlaku untuk umum untuk seluruh masyarakat," tambahnya.
Menurut Agus Setiawan, ada 50 pelaku usaha atau perusahaan di Bulungan yang hadir dalam kegiatan ini.
Ia berharap dengan adanya UU HPP maka pelaku usaha, khususnya untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) akan mendapatkan penyederhanaan dan keringanan dalam pembayaran pajak.
"Untuk pelaku usaha nanti ada penyederhanaan dalam hal omzet, jadi ada batasan kapan pelaku usaha dikenakan pajak, khususnya untuk pelaku UMKM," katanya.
"Untuk usaha kecil itu batasannya Rp 500 Juta per tahun, jadi mereka yang omzetnya sebesar itu tidak dikenakan pajak, tapi kalau di atas itu dikenakan pajak," lanjutnya.
Baca juga: Serapan Masih Rendah, KP2KP Tanjung Selor Harap Kontribusi Pajak dari OPD Pemkab Bulungan Meningkat
Sementara itu Operasional Manager Hotel Grand Pangeran Khar Tanjung Selor, Poltak Hasugian mengatakan, materi yang disampaikan terkait perubahan perpajakan sangat membantu pihak pelaku usaha.
"Kami dari pelaku sangat berterima kasih karena ini sangat jelas materi dari kantor pajak terkait perubahan ini.
Artinya ini sangat bermanfaat bagi kami, perubahannya secara umum memudahkan bagi kami," ungkap Poltak Hasugian.
(*)
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official
Dua Balita di Pulau Sebatik Nunukan Meninggal Akibat DBD, Warga Diimbau Jaga Kebersihan Lingkungan |
![]() |
---|
Enam Ruas Jalan di Kaltara Dikerjakan Kementerian PUPR, Bakal Jadi Jalan Nasional, Berikut Lokasinya |
![]() |
---|
Tenaga Kerja Asing Terdata Online, Disnakertrans Kaltara Ungkap Ada 196 TKA, Bulungan Terbanyak |
![]() |
---|
Rakerda Asosiasi Pendeta Indonesia Kaltara Berlangsung Dua Hari, Ini Pesan Gubernur Zainal Paliwang |
![]() |
---|
Sudah Layani 728 Orang di Kaltara Sejak Januari 2023, Program Dokter Terbang Tambah 15 Lokasi Baru |
![]() |
---|