Kabar Artis

Update Kasus Narkoba Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie, Hari Ini Jalani Sidang, Tidak Masuk Penjara

Update narkoba penggunaan narkoba yang melibatkan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, hari ini Kamis (2/12/2021) dijadwalkan keduanya jalani sidang perdana

Editor: Sumarsono
Tangkapan Layar YouTube / Kompas TV
Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani (kanan) dihadirkan saat konferensi pers oleh Polres Metro Jakarta Pusat gegara kasus narkoba yang menjeratnya. 

TRIBUNKALTARA.COM – Update narkoba penggunaan narkoba yang melibatkan Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie, hari ini, Kamis (2/12/2021) dijadwalkan keduanya menjalani sidang perdana.

Kabar tersebut disampaikan Kepala Kejari Jakarta Pusat, Bima Suprayoga kepada media di Jakarta, kemarin.

Pasangan artis Nia Ramadhani dan pengusaha Ardi Bakrie menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Bagaimana respon pihak Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie terkait sidang perdana yang akan mereka jalani?

Baca juga: Berkas Perkara Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dilimpahkan ke Kejaksaan, Sang Artis Segera Disidang

“Kalau dari Jaksa berarti benar. Kalau dari kami sih kan semua panggilan itu dari Jaksa kan. Jadi kalau kalian sudah menanyakan ke Jaksa dan menyatakan itu, berarti benar besok (hari ini) sidang,” kata Kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zainab seperti dikutip dari Kompas.com via telepon, Rabu (1/12/2021).

Disinggung apakah sidang tersebut bakal digelar secara offline atau virtual, Wa Ode juga belum dapat menjawabnya.

“Setahu saya selama ini masih online, tapi entah ya, kami belum tahu nih teknisnya seperti apa. Itu kan kewenangan ada sama hakim kalau sidang,” ucap Wa Ode.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sidang yang berlangsung Kamis (2/12/2021) digelar pukul 10.00 WIB.

Kedua tersangka, yakni Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie akan dihadirkan dalam sidang yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut.

Wa Ode menerima keterangan rilis dari Jaksa, bahwa dua kliennya itu akan dihadirkan dalam sidang perdananya.

Baca juga: Jalani Rehabilitasi, Terungkap Perlakuan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie kepada Pelaku Narkoba Lainnya

Ditempatkan di Lembaga Rehabilitasi

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sudah menerima kelengkapan berkas kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis sabu, dengan tersangka Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN supirnya.

Berkas perkara Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN supirnya sudah dinyatakan lengkap dan P21, usai penyidik Polres Metro Jakarta Barat melengkapi berkas pemeriksaan.

"Sudah P21 sejak Rabu kemarin," kata Kepala Seksi (Kasie) Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting kepada Wartakotalive, Jumat (26/11/2021).

Bani mengatakan, penyidik juga sudah melakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan ketiga tersangka yakni Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN supirnya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam pelimpahan Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN ke Kejaksaan, penyidik melakukannya secara daring.

"Jadi RAB (Nia Ramadhani, AAB (Ardi Bakeie), dan ZN sudah dilimpahkan, proses secara daring.

Mereka menjalani pelimpahan dari Lembaga Rehabilitasi Fan Campus, Bogor, Jawa Barat," jelasnya.

Baca juga: Kondisi Nia Ramadhani Diungkap Pengacara, Istri Ardi Bakrie Berlinang Air Mata Jalani Rehabilitasi

Bani menegaskan, setelah dilakukannya pelimpahan tersangka, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN tidak dimasukan ke dalam penjara.

"Terkait dengan penempatan para tersangka, para tersangka tetap ditempatkan dalam Lembaga rehabilitasi Fan Campus Bogor untuk menjalani rehabilitasi," ujar Bani Immanuel Ginting.

Jalani Proses Hukum

Selaku kuasa hukum Nia dan Ardi, Wa Ode Zaenab menyatakan, dua kliennya sedang mempersiapkan mental menghadapi proses hukum selanjutnya.

"Lebih lega ya, menurut saya, saya tidak kan sampai ke sana ya," ucap Wa Ode seperti dikutip Tribunnews.com, Rabu (1/12/2021).

"Tetapi persiapan mental jelas kita juga ya kan ini perkara yang sebetulnya perkara penggunaan narkotika untuk diri sendiri itu sebetulnya yang perlu dibuktikan apa?"

"Ya kan mereka sudah mengakui sudah menggunakan dan menggunakannya untuk diri sendiri dan sudah menjalani rehabilitasi jadi maksudnya secara undang-undang sudah selesai ya," jelasnya.

Wa Ode menilai kliennya sudah menjalani proses hukum sesuai undang-undang tentang pelanggaran pengguna narkotika.

Namun karena ada proses sidang yang harus dijalani, keduanya pun tetap menghormati proses tersebut.

Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani saat muncul ke publik dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (10/7/2021). (Tangkapan layar kompas.tv)
Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani saat muncul ke publik dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (10/7/2021). (Tangkapan layar kompas.tv) (Tangkapan layar kompas.tv)

"Karena pengguna kan harus direhabilitasi tapi karena proses hukumnya sudah terjadi ya harus kita hadapi," beber Wa Ode.

"Tapi menurut undang-undangnya kan bagi pengguna harus direhabilitasi dan mereka sudah rehab, adapun akhirnya dibawa ke persidangan kita hormati saja proses itu," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Nia Ramadhani di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021) pukul 15.00 WIB.

Saat penangkapan berlangsung, polisi mengawalinya dengan mengamankan supir Nia Ramadhani, ZN. Dari ZN, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,78 gram yang diakuinya milik Nia dan Ardi Bakrie.

Kemudian, polisi menangkap Nia Ramadhani didalam rumah. Ketika digeledah, polisi mengamankan alat hisap sabu alias bonk.

Dari keterangannya, Nia Ramadhani mengakui dirinya sering mengonsumsi sabu bersama dengan sang suami, Ardi Bakrie.

Kemudian, Nia Ramadhani dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat. Setibanya di kantor polisi, Nia menghubungi Ardi Bakrie bahwa dirinya ditangkap polisi.

Kemudian, Rabu malam tepatnya pukul 20.00 WIB, Ardi Bakrie datang ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk menyerahkan diri. Hasil tes urin Ardi, Nia Ramadhani, dan ZN positif mengandung sabu atau metaphetamine.

Ardi Bakrie, Nia Ramadhani, dan supirnya, ZN ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Babak Baru Kasus Narkoba Nia Ramadhani dan Suami, Hari Ini Dijadwalkan Sidang, Mereka Siapkan Mental

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved