Berita Papua Terkini

KRONOLOGI dan Identitas Anggota TNI AD Gugur saat Baku Tembak di Yahukimo dengan KKB Papua

Kronologi dan identitas anggota TNI AD yang gugur saat terjadinya baku tembak di pos Koramil TNI AD Suru-Suru di Yahukimo, dengan KKB Papua.

Facebook TPNPB
ILUSTRASI - KKB Papua yang terus dalam pengejaran TNI Polri. 

TRIBUNKALTARA.COM - Kronologi dan identitas anggota TNI AD yang gugur saat terjadinya baku tembak di pos Koramil TNI AD Suru-Suru di Yahukimo, dengan KKB Papua.

Kembali terjadi penyerangan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata ( KKB) Papua, kepada aparat TNI AD, yang berada di pos Koramil TNI AD Suru-Suru di Yahukimo.

Penembakan ini, dikabarkan telah menewaskan satu anggota TNI AD, yang bertugas di pos Koramil TNI AD Suru-Suru, Yahukimo.

Berikut kronologi singkat terjadinya penembakan di pos Koramil TNI AD Suru-Suru di Yahukimo, beserta identitas korban tembak dari TNI AD.

Baca juga: Terkuak Profesi Demius Magayang, Pentolan KKB Papua yang Ditembak Satgas Nemangkawi, Usia 25 Tahun

Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) menyerang sebuah pos Koramil TNI AD Suru-Suru di Yahukimo, Papua, Jumat (3/12/2021).

Dalam laporan yang diterima, setidaknya dua anggota TNI AD menjadi korban dalam insiden penyerangan tersebut.

Satu di antaranya bahkan gugur, yakni Serda Putra Rahaldi.

Sementara Praka Suher dikabarkan terluka akibat terkena tembakan.

Berdasarkan informasi, penyerangan itu terjadi pukul 13.45 WIT.

Dimana Serda Putra Rahaldi dan Praka Suheri sedang mengambil air di bak penampungan tidak jauh dari Pos Ramil Suru-Suru.

Tidak berselang lama terdengar tembakan dari arah barat Koramil Suru Suru yang mengenai 2 Korban.

Mendengar adanya tembakan seluruh jajaran Apkam di Mamba Kompleks melakukan pengejaran yang di pimpin oleh Danpos Elang.
 
Pendekatan Baru Terkait Papua

Baru-baru ini, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengungkapkan terkait pendekatan baru dalam penanganan Papua yang beberapa waktu terakhir kerap dibicarakannya dalam beberapa pertemuan.

Usai menemui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Kamis (25/11/2021), Andika mengatakan pada prinsipnya akan menggunakan dasar hukum yang telah dikeluarkan pemerintah.

Namun demikian, ia mengatakan akan menjelaskan secara rinci saat kunjungannya ke Papua pekan depan.

Baca juga: KRONOLOGI Pentolan KKB Papua Demius Magayang Ditangkap Satgas Nemangkawi, Bawa Senjata Api & Amunisi

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved