Berita Malinau Terkini
Musda ke V DPD KNPI Kabupaten Malinau, Bupati Wempi: Beri Kesempatan yang Muda Memimpin
Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Malinau akan menentukan Ketua DPD KNPI Malinau yang baru.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Malinau akan menentukan Ketua DPD KNPI Malinau yang baru.
Estafet kepemimpinan akan dilanjutkan kepada ketua selanjutnya melalui Musyawarah ke V DPD KNPI Malinau periode 2022-2024 hari ini.
Membuka Musyawarah daerah, Bupati Malinau, Wempi W Mawa menceritakan KNPI merupakan organisasi perekat persatuan pemuda di Kabupaten Malinau.
Baca juga: Cara KNPI Tarakan Peringati Hari Sumpah Pemuda, Ziarah ke TMP Dwi Kora dan Sambangi Korban Kebakaran
Sejarah pembentukan organisasi tersebut memainkan peran penting dalam mempersatukan organisasi kepemudaan.
"KNPI Malinau pada awal pembentukannya menjadi organisasi pemersatu pemuda di Malinau. Dalam perjalanannya, organisasi ini menjadi pencetak calon-calon pemimpin daerah," ujarnya, Sabtu (4/12/2021).
Baca juga: Ikut Jejak Golkar dan PDIP, Ini Sederet Alasan KNPI Dukung Jenderal Andika Perkasa Jadi Panglima TNI
Pria yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) KNPI Malinau periode 2008-2012 tersebut menjelaskan melalui musyawarah akan ditentukan nahkoda baru KNPI Malinau.
Wempi W Mawa turut menanggapi kisruh batasan umur dalam syarat pencalonan Ketua DPD KNPI periode 2022-2024.

Menurutnya dulunya, tidak ada batasan umur calon. Namun berdasarkan AD/ART, ditetalkan batasan maksimal 40 tahun sesuai UU Kepemudaan.
"Memang dulunya tidak ada batasan umur, namun anggaran dasar saat ini menentukan batasan maksimal. Berikan kesempatan bagi yang muda lagi untuk memimpin," katanya.
Baca juga: Ketua KNPI Haris Pertama Mengaku Diteror Usai Laporkan Abu Janda, Dapat Pengawalan Saat Keluar Rumah
Musyawarah ke 5 DPD KNPI Malinau tersebut akan menentukan Ketua baru periode 2 tahun mendatang.
Melalui forum tersebut, Ketua DPD KNPI periode 2017-2021, Oktrianus Charles akan mengakhiri masa jabatannya.
(*)
Penulis : Mohammad Supri