Berita Daerah Terkini

Mahasiswi Meninggal tak Wajar di Makam Ayahnya karena Depresi, Sang Pacar Bripda RB Terancam Dipecat

Terungkap pemicu mahasiswi berinisial NW meninggal tak wajar dengan menenggak racun di makam ayahnya ternyata gegara depresi disuruh aborsi pacarnya.

Editor: Sumarsono
Surya.co.id
Wakapolda dalam konferensi pers terkait penangkapan Bripda RB yang menghamili dan terlibat aborsi terhadap mahasiswi NW asal Mojokerto, Sabtu (4/12/2021) malam. 

TRIBUNKALTARA.COM – Terungkap pemicu mahasiswi berinisial NW meninggal tak wajar dengan menenggak racun di makam ayahnya ternyata gegara depresi disuruh aborsi oleh sang pacar.  

Diketahui pacar mahasiswi asal Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto itu adalah oknum polisi, Bripda RB.

Hasil pengusutan Tim Polda Jatim, kasus meninggalnya mahasiswi berinisial NW (23) akibat mahasiswi tersebut diduga karena depresi setelah sang pacar menyuruhnya melakukan aborsi hingga dua kali.

Kini Bripda RB sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Identitas Polisi di Balik Kematian Mahasiswi Mojokerto Dibongkar Netizen, Kapolri tak Tinggal Diam

Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo kepada media mengatakan, perbuatan Bripda RB secara internal melanggar Kode Etik Profesi Polri (Keep).

Akibat perbuatannya itu, Bripda RB terancam dipecat secara tidak hormat.

Bahkan, tak menutup kemungkinan bakal dipidanakan karena keterlibatannya dalam tindakan aborsi terhadap pacarnya, NW.

Sesuai Perkap nomor 14 tahun 2011, maka yang bersangkutan dijerat pasal 7 dan 11.

Hukuman pelanggaran kode etik paling berat adalah PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).

Baca juga: Viral Mahasiswi Meninggal di Samping Makam Ayah, #SAVENOVIAWIDYASARI Bergema di Twitter

Kemudian, hukum pidana diterapkan Pasal 348 KUHP Juncto 55 tentang perbuatan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin hukuman lima tahun penjara.

"Kami sudah sepakat menjalankan dan akan menerapkan pasal-pasal ini dan (Kode Etik) paling berat PTDH itu nanti," ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Sabtu (4/12/2021) malam.

Wakapolda Brigjen Pol Slamet menyebut, pihaknya bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap anggota Kepolisian yang melakukan pelanggaran.

Kini, oknum Polisi Bripda RB yang bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten tersebut telah ditahan oleh Propam Polda Jatim.

"Kami menerapkan pasal-pasal tersebut pada anggota yang melalukan pelanggaran, sehingga tidak pandang bulu dan hari ini yang terduga sudah diamankan," jelasnya.

Baca juga: Sidang Kasus Sopir Truk Tabrak Mahasiswi Diwarnai Ketegangan, Puluhan Orang Orasi di PN Nunukan

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved