Berita Nasional Terkini
PPKM Level 3 Serentak Batal Diterapkan, Mendari: Diganti PKM di Masa Nataru, Ini Pembatasannya
Pemerintah batal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 serentak se-Indonesia saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Hanya warga yang sudah vaksinasi dua dosis yang dapat beraktivitas di tempat publik, dan penerapan aplikasi PeduliLindungi di ruang publik.
Syarat Perjalanan Tetap Diperketat
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) dibatalkan.
PPKM Level 3 yang rencananya diberlakukan serentak di seluruh Indonesia ini, akan diganti dengan kebijakan yang lebih seimbang.
Selain itu, syarat perjalanan akan tetap diperketat, serta aktivitas testing dan tracing akan terus digencarkan selama Nataru.
Baca juga: PPKM Level 3, Wali Kota Tarakan Sebut ASN Bisa Dikendalikan: Yang Sulit Redam Keinginan Masyarakat
“Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri."
"Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan,” kata Luhut dilansir laman resmi Kemenko Marves, maritim.go.id, Selasa (7/12/2021).
Meski dibatalkan, level PPKM pada saat Nataru nantinya akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.
Keputusan pembatalan ini diambil berdasarkan capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen.
Vaksinasi lansia juga terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa-Bali.
Selain itu, terdapat perbaikan penanganan pandemi Covid-19, terlihat dari tren perubahan level PPKM kabupaten kota di Jawa-Bali.
Berdasarkan assessmen per 4 Desember, jumlah kabupaten kota yang tersisa di level 3 hanya 9,4 persen dari total kabupaten/kota di Jawa-Bali atau hanya 12 kabupaten/kota saja.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul PPKM Level 3 se-Indonesia Batal, Mendagri: Hanya Ganti Judulnya