Kabar Artis

Rachel Vennya Dijatuhi Hukuman 4 Bulan, Tak Ditahan dan Wajib Bayar Denda Rp 50 Juta: Saya Terima 

Rachel Vennya dan sang kekasih Salim Nauderer, termasuk  asistennya Maulida akhirnya divonis empat bulan hukuman percoban.

Editor: Junisah
Capture YouTube Star Story
Terdakwa kasus pelanggaran karantina (ki-ka): petugas sipil, Maulida Khairunnisa, Rachel Vennya, dan Salim Nauderer jalani sidang perdana di PN Tangerang, pada hari ini Jumat (10/12/2021). 

TRIBUNKALTARA.COM - Rachel Vennya dan sang kekasih Salim Nauderer, termasuk  asistennya Maulida akhirnya divonis empat bulan hukuman percoban.

Meskipun dijatuhi vonis hukuman, namun tiga orang tersangka ini tidak ditahan, namun wajib membayar dengan sebesar Rp 50 juta.

Putusan tersebut disampaikan langsung oleh hakim ketua saat pembacaan putusan sidang.

"Menyatakan terdakwa Rachel Vennya, Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa, terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dengan melakukan perbuatan yang tidak melakukan karantina kesehatan dan menghalangi aturan karantina kesehatan," ujar Hakim Ketua, dilansir Tribun Style dari YouTube Star Story pada Jumat, 10 Desember 2021.

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa di atas dengan pidana penjara selama 4 bulan dengan dakwaan tersebut tidak perlu dijalani, kecuali dalam masa percobaan 8 bulan terakhir melakukan tindak pidana," lanjutnya.

Baca juga: Terungkap di Persidangan, Rachel Vennya Bayar Rp 40 Juta untuk Bisa Kabur dari Karantina Kesehatan

Tak hanya hukuman 4 bulan, Rachel juga didenda sebesar Rp 50 juta.

Denda Rp 50 Juta tersebut diperuntukan untuk tiap orangnya, bukan untuk ketiganya.

Apabila memang tak bisa membayar, maka hukuman akan ditambah.

"Pidana denda sebesar masing-masing 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan satu bulan," lanjut hakim.

Mendengar putusan majelis hakim, Rachel Vennya pun menerima dan siap menjalani semua hukuman yang telah ditetapkan kepadanya.

"Saya terima pak," ucap Rachel.

Baca juga: Jalani Sidang Perdana Soal Pelanggaran Karantina, Rachel Vennya Didampingi Ibunda

Sempat minta maaf lewat Instagram

Saat itu, selebgram Rachel Vennya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus karantina.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mantan istri Niko Al Hakim terlihat menuliskan permintaan maaf di Instagram.

Rachel menyebutkan bahwa apa yang terjadi pada dirinya saat ini merupakan pelajaran yang berharga.

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved