Kabar Artis

Terungkap di Persidangan, Rachel Vennya Bayar Rp 40 Juta untuk Bisa Kabur dari Karantina Kesehatan

Terungkap di persidangan, selebgram Rachel Vennya mengaku membayar Rp 40 juta untuk bisa kabur dari Karantina Kesehatan setibanya dari Amerika Serikat

Editor: Sumarsono
Capture YouTube Star Story
Terdakwa kasus pelanggaran karantina (ki-ka): petugas sipil, Maulida Khairunnisa, Rachel Vennya, dan Salim Nauderer jalani sidang perdana di PN Tangerang, pada hari ini Jumat (10/12/2021). 

TRIBUNKALTARA.COM – Terungkap di persidangan, selebgram Rachel Vennya mengaku membayar Rp 40 juta untuk bisa kabur dari Karantina Kesehatan setibanya dari Amerika Serikat.

Uang tersebut diserahkan kepada prokokol Bandara Soekarno-Hatta yang Bernama Ovelina, selanjutkan dibagikan kepada oknum Satgas Covid-19 di bandara tersebut.

Rachel Vennya ditetapkan sebagai terdakwa atas tindakannya kabur dari karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta setelah melakukan perjalanan dari luar negeri.

Saat majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang bertanya apakah membayar seseorang agar bisa kabur dari kewajiban karantina Kesehatan, Rachel Vennya pun mengakuinya.

Baca juga: Jalani Sidang Perdana Soal Pelanggaran Karantina, Rachel Vennya Didampingi Ibunda

"Untuk itu, (kabur) saudari (Rachel) bayar berapa?," tanyanya kepada Rachel.

"Rp 40 juta," jawab Rachel dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Jumat (10/12/2021).

Rachel mengaku, bahwa uang tersebut diserahkan kepada Ovelina, seorang protokol Bandara Soekarno-Hatta.

Namun, uang tersebut saat ini sudah dikembalikan seluruhnya kepada dirinya.

Pada kesempatan sama, Ovelina mengaku jika uang Rp 40 juta itu diminta oleh Satgas Covid-19 Bandara Soekarno-Hatta.

"Itu dari Satgas Covid-19. Per orang Rp 10 juta," kata Ovelina, kepada hakim.

Baca juga: Rachel Vennya dan Salim Nauderer Lolos dari Jerat Penjara Walau jadi Tersangka, Polisi Beber Alasan

Ovelina menyatakan bahwa Rp 10 juta itu diminta untuk tiga orang, yaitu Rachel, pacarnya yang bernama Salim Nauderer dan manajernya yang bernama Maulida Khairunnisa.

Sebagai informasi, Ovelina, Salim, dan Maulida merupakan terdakwa dalam kasus yang sama.

Sementara itu, Rp 10 juta sisanya dibagi kepada tiga orang.

Rinciannya, Ovelina mendapatkan Rp 4 juta, Eko Rp 4 juta, dan Jarkasih Rp 2 juta.

Ovelina menyebut, Rachel sudah mentransfer duit Rp 40 juta itu semenjak dia berada di Amerika Serikat.

Kata dia, Rachel mentransfer Rp 40 juta itu kepada seorang yang disebut sebagai petugas Satgas Covid-19 bernama Cania.

Baca juga: Jadi Tersangka, Rachel Vennya Aktif Lagi di Instagram:Teman-teman, Aku Mohon Maaf Buat Kalian Marah

"Sebelum mereka (Rachel, Salim, dan Maulida) datang, sudah transfer dulu. Transfer ke nomer rekening Cania," kata Ovelina.

"Saya terima, tapi kita kan enggak tau bisa apa enggak (kabur karantina). Saya juga enggak yakin. Karena yang berwenang (meloloskan karantina kesehaatan) itu Satgas Covid-19. Karena dia (Satgas Covid-19) yang membuat keputusan itu," sambung dia.

Adapun Rachel, Salim, Maulida, dan Ovelina divonis hukuman empat bulan penjara dengan ketentuan delapan bulan masa percobaan.

Artinya, Rachel dkk tidak perlu menjalani hukuman penjara asalkan selama delapan bulan masa percobaan, mereka tidak berbuat tindak pidana.

Arief juga mengatakan bahwa Rachel, Salim, dan Maulida wajib membayar denda sebesar Rp 50 juta.

Sedangkan, Ovelina wajib membayar denda sebesar Rp 30 juta.

Jika Rachel dkk tak mampu membayar, maka dapat diganti dengan penjara selama satu bulan.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cara Rachel Vennya Kabur dari Karantina Kesehatan, Bayar Rp 40 Juta untuk 3 Orang

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved