Kabar Artis
Ustaz Yusuf Mansur Digugat 12 orang Terkait Investasi Patungan Usaha Pembangunan Hotel
kliennya telah memberikan sejumlah uang kepada Ustaz Yusuf Mansur untuk pembangunan hotel. Namun hingga saat ini kliennya tidak mendapat kejelasan.
Penulis: Titik Wahyuningsih | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM – Ustaz Yusuf Mansur kembali berurusan dengan hukum, kali ini pihaknya resmi digugat oleh 12 orang terkait investasi pembangunan hotel.
Menurut kuasa hukum korban, Ichwan Tony mengatakan gugatan terhadap Ustaz Yusuf Mansur itu telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Kamis (9/12/2021).
Baca juga: Kondisi Ustaz Yusuf Mansur, Sempat Dilarikan ke Rumah Sakit, Mohon Ampunan dan Keselamatan
“Baru saja kami mewakili pemberi kuasa untuk mengajukan permohonan gugatan adanya ingkar janji atau yang dikenal sebagai wanprestasi yang tergugatnya adalah saudara Yusuf Mansur,” ujarnya, dikutip TribunKaltara dari kanal YouTube Thayyibah Channel.
Dia menjelaskan, kliennya telah memberikan sejumlah uang kepada Ustaz Yusuf Mansur untuk pembangunan apartemen dan hotel.
Namun hingga saat ini kliennya tidak mendapat kejelasan perihal investasi patungan usaha tersebut.
“Kami mewakili klien kami dari beberapa daerah yang merasa sudah memberikan investasi uang program usaha untuk hotel dan apartemen tersebut namun sampai saat ini tidak ada kejelasan,” beber Tony.

Sebelumnya mengajukan gugatan, dia sempat melayangkan somasi kepada pendakwah 44 tahun tersebut.
Meskipun pada akhirnya somasi itu tidak mendapat tanggapan dari Ustaz Yusuf Mansur.
“Kami sudah memberikan somasi atau peringatan tapi yang bersangkutan tidak menjawab, sehingga kami melakukan upaya hukum untuk jalur perdata,” ujar Tony.
Dalam somasi tersebut pihaknya melampirkan bukti transfer serta sertifikat yang diterima sebagai tanda investasi dari Ustaz Yusuf Mansur.
"Kemarin saat somasi kita lampirkan dan kita jelaskan klien bahwa klien kami mentransfer uang dengan jumlah sekian dalam program patungan usaha,"
"Dilahirkan dari yang bersangkutan sertifikat, menunjukkan bahwa klien kami telah mengikuti program patungan usaha tersebut," bebernya
Bukti tersebut pula yang dilampirkan kuasa hukum korban saat mengajukan gugatan ini.
Diketahui, setidaknya terdapat 12 orang yang merasa dirugikan.
Meski begitu ia enggan menyampaikan secara rinci nilai kerugian yang dialami kliennya.
