Kabar Artis
Ditangkap Polisi, Bobby Joseph Pakai Sabu Sejak 2015 hingga jadi Pengedar Narkoba Sintesis
Tak hanya memakai narkoba sejak 2015 silam, kepolisian menyebut Bobby Joseph juga turut andil menjadi pengedar narkoba sintesis.
Penulis: Titik Wahyuningsih | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM – Polda Metro Jaya melakukan jumpa pers terkait penangkapan artis inisal BJ yang belakangan diketahui sebagai Bobby Joseph, pada hari ini, Senin (13/12/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Bobby Joseph ditangkap saat tengah melakukan transaksi narkoba di wilayah Kalideres, Jakarta Barat pada Jumat (10/12/2021) sekira pukul 01.30 WIB.
Baca juga: Mengenal Lebih Dekat Sosok Arimin Kalapas Kelas IIA Tarakan, Komitmen Berantas Narkoba & Keamanan
“Pada saat ditangkap, ada barang bukti yang ada pada dirinya yang disembunyikan pada rokok yang dibungkus plastik yaitu sabu seberat 0,49 gram,” ujar Zulpan dikutip TribunKaltara dari siaran langsung Intens Investigasi.
Pada saat penangkapan, Bobby Joseph disebut masih berada di bawah pengaruh obat-obatan terlarang.
Hal itu diketahui dari hasil tes urine yang menunjukkan pemain sinetron Candy itu positif memakai sabu.
“Pada saat diamankan, yang bersangkutan positif sabu karena sebelumnya dari rumah Bobby Joseph sudah menggunakan sabu,” imbuh Zulpan.
Sementara itu pada saat dimintai keterangan, aktor 30 tahun itu mengaku sudah memakai narkoba sejak enam tahun silam.
“Bobby Joseph oleh Polres Tangerang Selatan yang bersangkutan mengakui sudah menggunakan narkoba sejak tahun 2015,” beber Zulpan.

Bobby beralasan menggunakan obat-obatan terlarang itu untuk menambah stamina saat bekerja.
Tak hanya itu menurut hasil pemeriksaan, Bobby Joseph diketahui turut andil mengedarkan narkoba sintesis.
Dia disebut menjadi perantara bagi seseorang yang berniat untuk membeli narkoba sintesis jenis tembakau gorila.
“Yang bersangkutan juga menjadi perantara dalam pembelian dan pemesanan narkoba jenis sintesis atau gorila,” papar Zulpan.
Menurut rekam jejak digitalnya, Bobby Joseph disebut memiliki akun khusus untuk melancarkan aksinya menjadi perantara pembeli narkoba.
Baca juga: Lapas Tarakan Temukan Sabu 55,76 Gram Diduga Dilempar dari Luar, Kalapas Beber Kondisi Sarpras & SDM
“Yang bersangkutan memiliki akun tersendiri dalam rangka menampung pesanan narkoba sintesis atau gorila kepada orang yang membutuhkan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, Bobby Joseph disangkakan dengan Pasal 114 dan 112 subsider Pasal 127 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana 4-20 tahun penjara.
(TribunKaltara.com/Titik Wahyuningsih)