Polemik Ketua DPRD Kaltara, Kuasa Hukum Cabut Gugatan, Norhayati Andris: Yang Jelas Tetap PDIP
Polemik Ketua DPRD Kaltara, kuasa hukum cabut gugatan perdata, Norhayati Andris: Yang jelas tetap PDIP.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Polemik Ketua DPRD Kaltara, kuasa hukum cabut gugatan perdata, Norhayati Andris: Yang jelas tetap PDIP.
Pihak kuasa hukum Norhayati Andris akan mencabut gugatan perdata yang sebelumnya dilayangkan kepada tergugat DPP PDI-P dan DPD PDI-P Kaltara dan telah diajukan kepada PN Tanjung Selor.
Menurut Kuasa Hukum Norhayati Andris, Mansyur, alasan dicabutnya gugatan dengan nomor register 62/Pdt.G/2021/ PN Tjs itu, karena tidak ingin memperpanjang persoalan dengan partai.
Baca juga: Vaksinasi Jemput Bola Dilakukan Binda Kaltara, Sasar Warga yang Liburan ke Taman Berkampung
Setelah memutuskan mencabut gugatan, Mansyur menyampaikan, pihak kuasa hukum belum dapat menyampaikan langkah berikutnya yang akan diambil oleh kuasa hukum sehubungan dengan persoalan yang dihadapi kliennya, seperti halnya langkah mediasi antara Norhayati Andris dengan pihak partai.
"Untuk mediasi kita belum tahu, yang jelas kami melakukan ini karena sebagai kader partai tidak mau ribut-ributlah," kata Mansyur, Senin (13/12/2021).
Hal yang sama juga disampaikan oleh Norhayati Andris, dirinya belum mau mengungkapkan langkah berikutnya setelah gugatan dicabut.
Norhayati juga enggan menjawab ketika ditanyakan mengenai kemungkinan akan melaporkan Jhonny Laing Impang lewat jalur pidana.
Baca juga: LENGKAP Daftar Wilayah Berpotensi Alami Cuaca Ekstrem Senin 13 Desember 2021 Besok, Termasuk Kaltara
Tetapi dengan nada semangat, Mantan Anggota DPRD KTT itu menyatakan dirinya masih menjadi bagian dari partai berlambang banteng.
"Langkah ke depan nantilah kita bicarakan, yang jelas tetap PDI Perjuangan," tegasnya.
Sementara itu, Juru Bicara PN Tanjung Selor, Miftah Holis Nasution mengaku, belum menerima surat ihwal pencabutan gugatan dengan nomor register 62/Pdt.G/2021/ PN Tjs dari kuasa hukum Norhayati Andris.
Pihaknya membenarkan, bahwa sebelumnya gugatan dengan nomor register tersebut sudah diterima oleh pihak PN Tanjung Selor.
"Benar ada gugatan a.n. Penggugat tersebut sebagaimana nomor register yang dimaksud," kata Miftah Holis Nasution.
Baca juga: Ahmad Dhani Bikin Geger, Mulan Jameela Sekeluarga Dituding Tak Jalani Karantina Sepulang dari Turki
"Kalau untuk pencabutan ini belum ada kabar dari petugas PTSP," terangnya.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi