Breaking News
Senin, 13 April 2026

Berita Kaltara Terkini

Resmi Diusulkan Berhenti Sebagai Ketua DPRD, Andi Hamzah Beber Status Norhayati Andris

Resmi diusulkan berhenti sebagai Ketua DPRD, Andi Hamzah beber status Norhayati Andris.

TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI
Wakil Ketua DPRD Kaltara Andi Hamzah (TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Resmi diusulkan berhenti sebagai Ketua DPRD, Andi Hamzah beber status Norhayati Andris.

Melalui dua rapat paripurna DPRD Kaltara, Norhayati Andris diusulkan berhenti sebagai Ketua DPRD Kaltara.

Usulan pemberhentian itu juga diikuti dengan usulan Calon Ketua DPRD Kaltara sisa masa jabatan 2019-2024, yakni Albertus Stefanus Marianus.

Baca juga: Sudah Lebihi Target, Dosis I Vaksinasi Covid-19 Lansia di Bulungan Telah Mencapai 62.07 Persen

Wakil Ketua DPRD Kaltara Andi Hamzah menjelaskan status Norhayati Andris setelah paripurna disahkan.

Menurutnya, Norhayati Andris masih memiliki hak sebagai Ketua DPRD. Namun,
Norhayati Andris tidak lagi memiliki kewajiban dan tanggung jawab sebagai Ketua.

Kewajiban dan tanggung jawabnya sebagai Ketua pun dialihkan ke unsur pimpinan DPRD Kaltara lainnya seperti Wakil Ketua Andi Hamzah ataupun Wakil Ketua Andi Akbar.

"Hak-haknya sebagai Ketua masih, tapi kewajibannya sebagai Ketua beralih ke unsur pimpinan yang lain, ini berlaku sampai turun keputusan dari Kemendagri," kata Andi Hamzah, Rabu (15/12/2021).

Politisi Gerindra ini juga menjelaskan tahapan pengusulan pemberhentian dan pengangkatan Ketua DPRD Kaltara yang baru.

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Anak Usia 6-11 Tahun Dimulai, Putri Bupati Bulungan Syarwani Penerima Pertama

"Surat pengumuman usulan pemberhentian Ketua DPRD dan pengangkatan Ketua DPRD yang baru akan kita serahkan ke Pemprov," katanya.

"Kemudian dari Pemprov akan disampaikan ke Kemendagri, setelah ada surat dari Kemendagri baru diparipurnakan untuk pengangkatan," terangnya.

Pihaknya mengaku tidak memiliki target kapan pengangkatan Albertus Stefanus Marianus sebagai Ketua DPRD Kaltara dapat dilakukan, karena hal tersebut menjadi ranah dari Kemendagri untuk membuat surat keputusan.

Adapun untuk surat keputusan dari hasil paripurna hari ini, Andi Hamzah menyampaikan akan segera dikirimkan ke Pemprov Kaltara untuk ditindaklanjuti.

"Kalau pengangkatan paripurna tergantung, tidak ada targetnya dari kita, tergantung prosesnya di Kemendagri," jelasnya.

"Saya rasa hari ini juga lebih baik, kalau sudah ada berita acaranya, saya rasa hari ini juga diserahkan ke Pemprov, artinya ini tidak di kita lagi, tapi sudah bergulir ke Pemprov," katanya.

Baca juga: Prakiraan Cuaca BMKG Rabu 15 Desember 2021, Kabupaten Bulungan Bakal Diguyur Hujan Dini Hari Nanti

Terkait ketidakhadiran Norhayati Andris dalam rapat paripurna, Andi Hamzah hanya menyampaikan bahwa politisi PDI-P tersebut sedang berhalangan hadir.

"Infonya beliau berhalangan, jadi tidak sempat hadir," terangnya.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved