Berita Tarakan Terkini
Soal Pernyataan TGUPP,Dirut Perumda Tirta Alam Tarakan Tegaskan SK Tarif Batas Atas dari Permendagri
Dirut Perumda Tirta Alam Tarakan Tanggapi Pernyataan TGUPP, Tegaskan SK Tarif Batas Atas Amanat Permendagri.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
“Ini yang tarif batas bawah yang diusul PDAM. Bukan tarif batas atas karena tarif batas atas jelas dari Permendagri. Yang menentukan tarif batas dari Permendagri, sekali lagi per 10 meter kubik air tidak boleh melebihi 4 persen dari UMK kota,” pungkasnya.
Ia juga menanggapi persoalan komentar PDAM Tarakan sudah mengalami keuntungan dan dipertanyakan mengapa masih ingin menaikkan tarif.
“Harus diingat, PDAM itu untungnya cash flow positif. Perhitungan laba kotor. Bukan laba bersih. Kalau laba bersih itu hasil dari potongan penyusutan. Penyusutan didapat dari investasi Pemkot Tarakan kepada PDAM,” jelasnya.
Investasi Pemkot Tarakan untuk PDAM Kota Tarakan dianggarkan sebesar Rp 200 miliar. Dan tahun 2021 sebanyak Rp 70 miliar. “Hanya kembali ke PAD Tarakan Rp 4,3 miliar kan ini belum menutupi dari investasi. Maka semangat Permendagri, PDAM bisa mandiri,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, TGUPP Muklis Ramlan merilis informasi yang disampaikan kepada media mengenai pernyataan Dirut PDAM Tirta alam Tarakan Iwan Setiawan terkait kenaikan tarif air bersih di Tarakan yg mengacu SK Gubernur No. 188.44/K.757/2021 adalah keliru dan perlu di luruskan.
"Bahwa SK Gubernur tersebut adalah satu bagian produk hukum dari Permendagri No 21 tahun 2020, jadi tidak berdiri sendiri. Begitupun penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah air bersih kabupaten kota semua ketentuan besaran nilai yang di lalukan berdasarkan data dan informasi yang diberikan dari PDAM masing masing kabupaten kota," ujar Muklis Ramlan.
Lalu selanjutnya, dilakukan kajian khusus bersama pihak terkait selanjutnya dilakukan konsultasi bersama walikota dengan mempertimbangkan berbagai hal,
Baca juga: Inovasi Sistem IT, PDAM Tarakan Meraih Penghargaan TOP BUMD Awards 2021 Bintang 4
"Sehingga usulan kenaikan tarif air bersih tersebut layak dinaikan atau tidak, bahkan dalam Permendagri terkait tarif batas atas dan tarif batas bawah juga dicantumkan presentasi besaran cakupan layanan air minum, pemberian subsidi yang berasal dari APBD, estimasi air terjual dan berapa total subsidi , maka kesalahan dalam memberikan data terkait formulasi yang dinarasikan oleh Permendagri tersebut tentu berdampak pula atas SK Gubernur yg dijadikan alasan oleh saudara Iwan Setiawan untuk menaikkan tarif air bersih Kota Tarakan secara drastis," bebernya.
Lanjutnya, menurut Muklis, ini kebijakan yang tidak tepat saat masyarakat sedang kesulitan dan situasi pandemi belum berakhir malah membebani rakyat dengan memberikan pernyataan ke publik bahwa kenaikan tersebut atas SK Gubernur.
Muklis melanjutkan, di berbagai kesempatan Gubernur Kaltara, Drs Zainal Arifim Paliwang sangat serius memberikan pelayanan terbaik buat rakyat kaltara. Mulai dari turun langsung membantu rakyat dan kebijakan yg berpihak pada kebutuhan dasar rakyat.
" Salah satunya kebutuhan air bersih, jika mengacu pada aturan pemberlakukan SK ini juga masih di Januari 2022. Sehingga sebelum ada kesepakatan semua pihak termasuk Wali Kota Tarakan dan lain lain, maka tidak boleh ada pernyataan apapun ke publik yang hanya menambah penderitaan rakyat Tarakan, terlebih lagi saudara Iwan Setiawan beberapa waktu lalu mengumumkan ke publik telah memberikan 4, 3 M ke Pemkot Tarakan dari keuntungan PDAM Tirta alam Tarakan. Sehingga harapan publik tarif air bersih kota Tarakan sama nilainya atau bahkan diturunkan, bukan malah dinaikkan berkali lipat," pungkasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah