Berita Tarakan Terkini
Modus Jadi Nelayan Pemukat, Pelaku K Diamankan, BNNP Kaltara & Bea Cukai Tarakan Musnahkan 5 Kg Sabu
Menutup akhir tahun 2021, kegiatan pemusnahan narkotika jenis sabu-sabu kembali dimusnahkan BNNP Kaltara bersama bea dan cukai Kota Tarakan.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Menutup akhir tahun 2021, kegiatan pemusnahan narkotika jenis sabu-sabu kembali dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara bersama Kantor Bea dan Cukai Kota Tarakan, Kamis (23/12/2021).
Kegiatan pemusnahan sabu-sabu kali ini seberat 5 kilogram hasil pengungkapkan pada 5 Desember 2021 lalu yang melibatkan pelaku berinisial K yang juga merupakan oknum bertugas di instansi Satpol PP Kabupaten Bulungan sebagai seorang TKK.
Pemusnahan sabu-sabu seberat 5 kg dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air oleh Kepala BNNP Kaltara, Brigjend Pol Samudi bersama Kepala Kantor Bea dan Cukai Tarakan, Kejaksaan Negeri Kota Tarakan.
Baca juga: BNNP Kaltara Kembali Musnahkan 2,8 Kilogram Sabu dan 19 Pil Ekstasi yang Gagal ke Sulawesi
Dikatakan Kepala BNNP Kaltara, Brigjend Pol Samudi, pelaku K memiliki modus operandi memanfaatkan kelengahan aparat dengan cara berpura-pura menjadi nelayan pemukat dan selanjutnya melakukan transaksi di tengah laut dengan seseorang yang tidak dikenal sebelumnya.
“Pelaku ini sudah dua kali menerima narkoba jenis sabu. Yang pertama tahun 2019 dan dapat upah Rp 8 juta dari orang bernisial N yang saat ini masih dalam proses pengembangan. Waktu itu ia meloloskan 12 bal atau sekitar 600 gram,” beber Brigjend Pol Samudi dalam rilis pers kepada awak media, Kamis (23/12/2021).
Baca juga: Satresnarkoba Polres Tarakan Musnahkan 113,24 Gram Sabu, 2 Hasil Tangkapan & 1 Serahan BB Lapas
Pelaku K ini lanjutnya akan dikenakan pasal 114 ayat 2, juncto pasal 132 ayat 2, subsider pasal 112, juncto pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009.
“Ancamannya paling rendah enam tahun. Maksimalnya 20 tahun. Tergantung keputusan pengadilan, kalau ini perusak generasi muda generasi bangsa tentunya bisa diperberat lagi,” jelas Brigjend Pol Samudi.

Sebelumya pada 16 Desember 2021 lalu, BNNP Kaltara sudah mengungkap kasus sabu-sabu seberat 5kg ini kepada media. Hanya saja belum bisa dilakukan pemusnahan karena untuk membuktikan 5 kg barang bukti harus diuji di laboratorium.
“Lokasinya ada di Ujung Pandang dan Jakarta. Kita belum bisa. Sambil menunggu hasil kemarin, maka kemarin belum dilakukan pemusnahan,” ujarnya.
Baca juga: Polres Bulungan Musnahkan Sabu Seberat 3,1 Kg, Wakapolres: Barang Bukti Narkoba Selama Juni-Desember
Meskipun ia meyakini barang bukti sitaan 5 kg tersebut adalah narkotika namun harus menunggu secara resmi hasil uji laboratorium keluar.
“Untuk meyakinkan lagi setelah dilakukan tes laboratorium,” tukasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah