Berita Tarakan Terkini
Satresnarkoba Polres Tarakan Musnahkan 113,24 Gram Sabu, 2 Hasil Tangkapan & 1 Serahan BB Lapas
Satreskoba Polres Tarakan kembali melakukan pemusnahan sabu sebesar 113,24 gram, Selasa (14/12/2021) siang tadi.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Satreskoba Polres Tarakan kembali melakukan pemusnahan sabu sebesar 113,24 gram, Selasa (14/12/2021) siang tadi.
Pemusnahan dilakukan di Polres Tarakan dengan cara dilarutkan ke dalam air dan disaksikan sejumlah tersangka.
Dikatakan Kasat Reskoba Polres Tarakan, Ipda Dien Fahrur Romadhoni, adapun pemusnahan barang bukti ini berasal dari kasus tangkapan pada 13 November 2021 melibatkan tersangka berinisial AR.
“Kemudian tangkapan tersangka kasus kedua melibatkan MI pada 22 November 2021 lalu,” ungkap Ipda Dien Fahrur Romadhoni kepada awak media, Selasa (14/12/2021).
Baca juga: Satreskoba Polres Tarakan Pastikan akan Dalami, Kasus Dugaan Sabu yang Dilempar dari Luar Lapas
Ia melanjutkan, untuk kasus melibatkan tersangka AR diperoleh dan berhasil disita BB sebesar48,48 gram kemudian dimusnahkan sebanyak 46,86 gram.
Sisanya lanjut Ipda Dien, untuk keperluan persidangan sebanyak 0,5 gram dan untuk keperluan laboratorium sebesar 0,08 gram.
Baca juga: Satreskoba Polres Tarakan Pastikan akan Dalami, Kasus Dugaan Sabu yang Dilempar dari Luar Lapas
Selanjutnya kata Ipda Dien, untuk kasus kedua, barang bukti disita dari tersangka MI sebesar 11,17 gram.
“Yang dimusnahkan 10,57 gram. Disisihkan untuk keperluan laboratorium 0,05 gram dan untuk BB persidangan 0,5 gram. Semua dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air,” ujar Ipda Dien.

Selain dua tangkapan dari dua LP berbeda, juga pihaknya pada Selasa (14/12/2021) hari ini ikut memusnahkan sebanyak 55,81 gram hasil penyerahan yang diberikan Lapas Kelas IIA Tarakan.
Baca juga: Lapas Tarakan Temukan Sabu 55,76 Gram Diduga Dilempar dari Luar, Kalapas Beber Kondisi Sarpras & SDM
“Total keseluruhan BB 114,37 gram dan dimusnahkan 113,42 gram,” sebutnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah