Berita Bulungan Terkini

Hari Ini dan Besok Pelayanan SKCK di Polresta Bulungan Tetap Buka, Khusus Pemohon PPPK Paruh Waktu

Polresta Bulungan tetap buka Pelayanan SKCK khusus pemohon PPPK paruh waktu untuk hari ini, Sabtu (13/9/2025) dan Minggu (14/9/2025)

Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM
TETAP BUKA - Pelayanan pengurusan SKCK di Mapolresta Bulungan.di Tanjung Selor Kalimantan Utara tetap buka hari ini, Sabtu (13/9/2025) dan Minggu (14/9/2025). 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Polresta Bulungan tetap membuka pelayanan permohonan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pada Sabtu dan Minggu (13-14/09/2025) ini. 

Pelayanan dibuka pada hari libur ini, untuk mengakomodir masyarakat yang ingin mengurus pemberkasan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto, melalui PS Kasi Humas Iptu Magdalena Lawai mengatakan, pada Sabtu dan Minggu pelayanan khusus bagi yang meangjukan permohonan SKCK untuk PPPK paruh waktu dibuka pada pukul 08.00 Wita hingga Pukul 13.00 Wita 

Kebijakan ini, kata dia, menyesuaikan jadwal pengangkatan PPPK paruh waktu yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca juga: Ratusan Calon PPPK Paruh Waktu di Nunukan Antre Urus Berkas SKCK, Mulai Polsek Hingga Polres

Dia mengatakan, pelayanan dibuka pada hari Sabtu dan Minggu dilakukan untuk mengurangi jumlah pemohon yang membludak, mengingat waktu yang ditetapkan untuk melengkapi berkas hingga Senin nanti. 

Guna memaksimalkan pelayanan, pihak Polresta Bulungan  telah menambah personel di loket pelayanan. Sehingga prosesnya menjadi lebih cepat dan lancar.

“Kita akan berusaha maksimal agar semua pemohon bisa mendapatkan SKCK sesuai ketentuan. Kami mohon agar masyarakat tetap tenang, tertib, dan bersabar dalam proses ini,” ucapnya. 

Pelayanan SKCK di Polresta Bulungan 13092025.jpg
TETAP BUKA - Pelayanan pengurusan SKCK di Mapolresta Bulungan di Tanjung Selor Kalimantan Utara tetap buka hari ini, Sabtu (13/9/2025) dan Minggu (14/9/2025).

Dia menambahkan, bagi warga yang hendak mengurus SKCK diharapkan mempersiapkan syarat-syarat yang diperlukan. Di antaranya: fotocopy KTP, Kartu Keluarga (KK), pas foto 4x6, fotocopy akta kelahiran atau ijazah terakhir. Dan yang tak kalah pentingnya adalah surat keterangan BPJS kesehatan / JKN aktif. 

(*)

Penulis: Edy Nugroho 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved