Berita Bulungan Terkini
Mantan Kepala SMAN 1 Peso Diamankan Polresta Bulungan, Dugaan Korupsi Dana BOS Rp846 Juta
Hari ini, Jumat 12 September mengamabkan pria yang merupakan mantan Kepala SMAN Peso, Tana Tidung Kalimantan Utara.
Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bulungan berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 1 Peso, Bulungan Kalimantan Utara (Kaltara), Jumat (12/9/2025).
Atas peristiwa ini Satreskrim Polresta Bulungan berhasil mengamankan satu pria tersangka inisial HF (51)yang tidak lain merupakan mantan Kepala SMA Negeri 1 Peso dan sejumlah barang bukti seperti dokumen pencairan dan dokumen lainnya.
Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto melalui Kasat Reskrim Polresta Bulungan Kompol Irwan menyampaikan bahwa dugaan Tipikor terkait pengelolaan Dana BOS di SMAN1 Peso terjadi pada periode 2021-2023.
“Dugaan Tipikor pengelolaan Dana BOS Reguler terjadi pada tahun 2021 – 2023 serta BOS Kinerja pada tahun 2023 di SMAN1 Peso Kabupaten Bulungan Kaltara,” ungkapnya, Jumat (12/9/2025).
Baca juga: Datu Iqro Ramadhan Imbau Pengelolaan Dana BOS di Kalimantan Utara Harus Tertib Administrasi
Sementara modus operandi yang digunakan HF dalam melancarkan aksinya diantarannya tidak pernah melibatkan Tim BOS dan Guru Sekolah dalam pembuatan Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS), melakukan penarikan dana di Bank tanpa melibatkan bendahara Bos serta pembuatan nota-nota pembelanjaan fiktif.
“Sehingga seluruh kegiatan penyerapan anggaran tidak melibatkan Tim BOS. Artinya semua kegiatan pengelolaan dilakukan secara pribadi. Tidak pernah ada rapat sekolah atau pembahasan bersama para guru,” ungkapnya.
Berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan Daerah dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), total kerugian negara mencapai Rp 846.860.000.
“Sejauh ini menurut pengakuan kegiatan penggelapan dana dilakukan secara sendiri. Dan berdasarkan informasi dari tersangka uang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” tandasnya.

Berdasarkan aksinya ini, HF dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 9 UU Pemberantasan Tipikor dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun kurangan penjara dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp 1 Miliar.
(*)
Penulis : Desi Kartika Ayu
Polresta Bulungan
Tipikor
Dana BOS
SMA Negeri 1 Peso
Bulungan
Kalimantan Utara
tersangka
barang bukti
TribunKaltara.com
Jadi Daerah Peduli Pengembangan UMKM dan Potensi Sumberdaya Lokal, Pemkab Bulungan Raih Penghargaan |
![]() |
---|
Polresta Bulungan Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba, Sabu Disembunyikan Dalam Knalpot Motor |
![]() |
---|
Bawaslu Bulungan dan Pemerintah Daerah Sepakat Bersinergi Awasi dan Kawal Pemilu Damai |
![]() |
---|
Peran Aktif Balai Bahasa Kaltim Dorong Kualitas Penggerak Literasi di Bulungan Melalui Bimtek |
![]() |
---|
Polda Kaltara Lakukan Asistensi PEKPP di Polresta Bulungan, Upaya Wujudkan Pelayanan Prima |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.