Berita Nunukan Terkini

Kejari Nunukan Beber Alasan Berkas Kasus Dugaan Pelecehan Anak Belum P-21

Kejari Nunukan jelaskan berkas kasus dugaan pelecehan anak belum P-21, proses hukum masih berjalan.

TribunKaltara.com/Febrianus Felis
DUGAAN PELECEHAN ANAK - Kantor Kejaksaan Negeri Nunukan, Jalan Ujang Dewa, Sedadap, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Kejari Nunukan beri penjelasan soal kasus dugaan pelecehan anak tak kunjung P-21, Jumat (12/09/2025). (TribunKaltara.com/Febrianus Felis) 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, Kalimantan Utara, memberikan penjelasan terkait perkembangan kasus dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur yang hingga kini belum dinyatakan lengkap atau P-21.

Sebelumnya, orang tua korban menyampaikan kekecewaan atas lambannya penanganan kasus yang menimpa anak perempuan mereka yang masih berusia 3 tahun.

Laporan telah disampaikan ke Polres Nunukan pada 14 Mei 2025, dan tersangka berinisial MU ditetapkan dua hari kemudian.

Kasi Intelijen Kejari Nunukan, Arga Bramantyo Cahya Sahertian, menyatakan berkas perkara telah dikembalikan kepada penyidik Polres Nunukan pada 10 September 2025 karena belum memenuhi petunjuk yang diberikan dalam P-19.

"Dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik, belum dapat memenuhi petunjuk kami sebagaimana termuat dalam P-19," ujar Arga, Jumat (12/09/2025) malam.

Baca juga: Korban Pelecehan Seksual Anak di Nunukan Butuh Keadilan, Orang Tua Soroti Lambannya Penanganan

Ia menjelaskan bahwa unsur materiil dalam perkara tersebut masih perlu dilengkapi, termasuk dokumen visum et repertum, hasil pemeriksaan psikologis terhadap anak dan tersangka, serta rekonstruksi kejadian.

Terkait masa penahanan tersangka yang berakhir pada hari ini, Arga menegaskan proses hukum tetap berjalan selama penyidik tidak melakukan penghentian penyidikan.

"Selama penyidik tidak melakukan penghentian penyidikan, maka proses hukum tetap berjalan dengan memperhatikan asas keadilan dan kepastian hukum," jelasnya.

Arga juga merinci tahapan penahanan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penahanan awal oleh penyidik berlangsung selama 20 hari dan dapat diperpanjang oleh penuntut umum selama 40 hari.

Karena berkas belum memenuhi unsur materiil, perpanjangan penahanan dilakukan oleh Pengadilan Negeri sebanyak dua kali, masing-masing selama 30 hari.

Kronologi Singkat Kejadian

Pada Minggu, 11 Mei 2025, sekira pukul 13.00 WITA, diduga terjadi tindakan yang melanggar kesusilaan terhadap anak di Kecamatan Nunukan Selatan.

Korban mengeluhkan rasa nyeri setelah buang air kecil, yang awalnya dikira akibat kurang bersih saat membersihkan diri.

Keesokan harinya, korban mengalami demam tinggi dan tubuh lemas. Pada 14 Mei 2025, ibu korban membawa anaknya ke Puskesmas dan terus mencoba mencari tahu penyebab keluhan tersebut.

Korban kemudian menyebut nama seseorang yang membuatnya merasa tidak nyaman.

Laporan pun segera dibuat ke Polres Nunukan, dan korban menjalani pemeriksaan lanjutan serta visum. Hasil visum menunjukkan indikasi yang mendukung dugaan tindak pidana.

Korban juga sempat dirawat intensif selama lima hari akibat infeksi saluran kemih yang disertai demam tinggi.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved