Berita Malinau Terkini

ETLE Segera Diterapkan di Malinau, Simak Jenis Pelanggaran yang Berpotensi Kena Tilang

Satlantas Polres Malinau terapkan ETLE mulai 1 Oktober 2025, kamera awasi pelanggaran lalu lintas di persimpangan lampu merah Malinau Seberang.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Cornel Dimas Satrio
TribunKaltara.com/Mohamad Supri
TERAPKAN ETLE - Persimpangan lampu merah Malinau, Kalimantan Utara, kini dilengkapi ETLE, Sabtu (13/9/2025). Sistem ini merekam pelanggaran lalu lintas dan otomatis masuk ke database Polres Malinau. (TribunKaltara.com/Mohamad Supri) 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU – Satlantas Polres Malinau akan segera memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sejumlah jenis pelanggaran lalu lintas yang terdeteksi kamera pengawas berpotensi langsung dikenai bukti pelanggaran (tilang)

Penerapan ETLE dilakukan dengan pemasangan kamera di titik strategis, di Malinau, satu titik telah terpasang kamera ETLE yakni di persimpangan lampu merah Malinau Seberang

Kamera ini akan merekam pelanggaran lalu lintas dan otomatis mengirimkan data ke sistem kepolisian.

Kasatlantas Polres Malinau, Iptu Dhea Gustriwidya Ningrum, mengatakan penerapan ETLE merupakan bagian dari program nasional Polri. Tujuannya untuk meningkatkan ketertiban sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan.

"ETLE bekerja dengan kamera yang dipasang di titik tertentu. Rekaman pelanggaran otomatis masuk ke sistem, diverifikasi petugas, lalu dikirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan," ujarnya, Sabtu (13/9/2025).

lalu lintas di Malinau 130925_1
TERAPKAN ETLE - Persimpangan lampu merah Malinau, Kalimantan Utara, kini dilengkapi ETLE, Sabtu (13/9/2025). Sistem ini merekam pelanggaran lalu lintas dan otomatis masuk ke database Polres Malinau. (TribunKaltara.com/Mohamad Supri)

Baca juga: Masih Sosialisasi, Satu Titik ETLE Malinau Kaltara Mulai Penindakan di Awal Oktober 2025

Dhea menjelaskan beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang berpotensi ditindak antara lain, tidak menggunakan helm, tidak memakai sabuk pengaman, melanggar marka jalan, melawan arus, hingga menggunakan ponsel saat berkendara.

Menurutnya, sistem ini bukan hanya sebagai penindak, melainkan juga sarana edukasi agar masyarakat semakin disiplin dalam berlalu lintas.

"Kami mengimbau masyarakat Malinau untuk disiplin bukan hanya karena adanya kamera ETLE, melainkan demi keselamatan bersama," katanya.

Dhea mengingatkan, pelanggaran sekecil apa pun tetap berpotensi memicu kecelakaan. Karena itu, kesadaran kolektif menjadi kunci agar Malinau lebih tertib dan aman.

Rencananya penindakan serentak di Kalimantan Utara akan mulai diterapkan mulai 1 Oktober 2025 mendatang.

Dengan penerapan ETLE, diharapkan pengendara semakin patuh terhadap aturan lalu lintas dan risiko kecelakaan dapat ditekan.

"Harapan kami, bersama-sama kita wujudkan Malinau yang tertib, aman, dan berkeselamatan," pungkasnya.

(*)

Penulis: Mohammad Supri

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved