Berita Malinau Terkini

Bupati Malinau Serahkan Pengantar Raperda APBD 2026, Antisipasi Efisiensi Transfer ke Daerah

Bupati Malinau Wempi W Mawa hari ini, Kamis 11 September 2025 menyampaikan pengantar APBD tahun 2026 kepada DPRD Malinau.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI
TUNGGU PEDOMAN - Bupati Malinau, Wempi W Mawa saat menyerahkan nota pengantar Raperda APBD Malinau 2026 ke Ketua DPRD Malinau, Ping Ding, Kamis (11/9/2025). Pendapatan daerah diantisipasi terdampak efisiensi TKD nasional 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINA- Bupati Malinau Wempi w Mawa menyerahkan Pengantar Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Malinau tahun 2026 untuk antisipasi potensi dampak efisiensi transfer ke daerah (TKD) tahun 2026 mendatang,

Nota Pengantar RAPBD 2026 telah disampaikan Bupati Malinau melalui Sidang Paripurna DPRD Malinau hari ini, Kamis (11/9/2025).

Selain menyampaikan Raperda APBD Malinau angka perkiraan sementara, Pemkab Malinau turut mengantisipasi kemungkinan kebijakan efisiensi nasional juga turut berdampak pada besaran APBD Malinau.

Berdasarkan Nota Pengantar RAPBN 2025 yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto Agustus 2025 lalu, Pemerintah RI berencana memangkas transfer kas faerah hingga 24 persen pada 2026 mendatang.

Baca juga: Tersalur 53,9 Persen, Realisasi Transfer ke Daerah Malinau Kaltara Capai Rp1,31 Triliun Agustus 2025

Menanggapi situasi ini, Pemkab Malinau telah menyusun sejumlah strategi untuk mengantisipasi menurunnya pendapatan TKD.

"Sehingga ke depan, langkah-langkah strategis yang diambil di antaranya selektif dalam alokasi anggaran untuk program prioritas yang benar-benar menyentuh masyarakat," ungkapnya, Kamis (11/9/2025).

Selain itu, program daerah didorong penuh untuk menciptakan kemandirian fiskal. Khususnya pada sektor pendapatan asli daerah dan kemudahan investasi.

Termasuk sinergi partisipasi dunia usaha dan masyarakat sebagai pilar perekonomian lokal.

Wempi W Mawa menyebutkan, hingga kini, Pemkab Malinau masih menanti regulasi yakni Peraturan Presiden untuk menetapkan besaran APBN 2026 mendatang.

Raperda APBD Malinau 11092025.jpg
TUNGGU PEDOMAN - Bupati Malinau, Wempi W Mawa saat menyerahkan nota pengantar Raperda APBD Malinau 2026 ke Ketua DPRD Malinau, Ping Ding, Kamis (11/9/2025). Pendapatan daerah diantisipasi terdampak efisiensi TKD nasional

"Angka yang kami sampaikan melalui nota pengantar sifatnya masih sementara karena menunggu Perpres 2026 yang dijadikan pedoman dalam menyusun APBD," katanya.

Perpres ini nantinya akan merinci berapa besaran pendapatan Transfer ke Daerah yang akan menjadi dasar dalam menyusun belanja daerah pada tahun 2026 mendatang.

(*)

Penulis: Mohammad Supri

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved