Berita Malinau Terkini

Terkendala Syarat Aset Daerah, Rencana Retribusi Semolon Malinau Kaltara Belum Diberlakukan

Rencana penarikan retribusi kawasan objek wisata Semolon hingga kini belum dapat diberlakukan karena terkendala sejumlah persyaratan.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
ISTIMEWA
KAWASAN SEMOLON - Suasana wisata di kawasan air panas Semolon yang menjadi destinasi unggulan Malinau. Status kawasan ini masih berada di bawah kewenangan pemerintah pusat dan provinsi. (TRIBUNKALTARA.COM / DISBUDPAR MALINAU) 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU – Rencana penarikan retribusi kawasan objek wisata Semolon, Malinau, Kaltara hingga kini belum dapat diberlakukan karena terkendala sejumlah persyaratan.

Sebelumnya, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Malinau (Disbudpar Malinau) telah menyusun regulasi untuk rencana penerapan retribusi di objek wisata tersebut.

Objek wisata ini cukup diminati pengunjung sebagai wisata pemandian air panas. Potensi retribusi digarap untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Belakangan diketahui, retribusi belum dapat diberlakukan karena kendala aset, mengingat objek wisata ini berada di kawasan hutan lindung.

Baca juga: Retribusi Destinasi Wisata Malinau Kaltara Diberlakukan, Simak Daftar Tarif Masuk Air Panas Semolon

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Malinau, Kristian Radang, menjelaskan bahwa rencana menarik Semolon ke dalam retribusi sebenarnya sudah disusun sejak Juli lalu.

Namun, setelah dilakukan peninjauan, terdapat batas kewenangan yang belum bisa diambil alih.

Semolon dinyatakan masuk dalam wilayah tanah negara dan kawasan hutan lindung. Karena itu, kewenangan pengelolaan masih menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan provinsi.

“Sekarang kami sedang menyiapkan syarat-syarat untuk menjadikannya aset barang keuangan. Kalau sudah ditetapkan, baru bisa kita kelola sepenuhnya,” ujar Kristian.

Disbudpar Malinau kini tengah berupaya memenuhi sejumlah dokumen administratif agar Semolon dapat diusulkan menjadi aset daerah.

Langkah ini ditempuh agar pengelolaan kawasan wisata air panas itu bisa dilakukan secara legal dan berkelanjutan.

Kristian menambahkan, pengalihan status kawasan ini juga penting untuk mendukung pelestarian kegiatan budaya dan pariwisata lokal.

Selain sebagai destinasi alam, Semolon selama ini menjadi bagian dari kegiatan budaya masyarakat setempat.

Baca juga: Pemanfaatan Lokasi Wisata Mangrove Sebagai Tonggak Ekonomi Masyarakat, Terhambat Infrastruktur Dasar

“Kita ingin Semolon tidak hanya menjadi tempat wisata, tapi juga ruang budaya yang terlindungi dan memberikan manfaat ekonomi bagi warga,” kata Kristian.

Disbudpar Malinau berharap, setelah seluruh berkas dan dokumen disetujui, kawasan Semolon dapat resmi masuk daftar aset daerah.

Dengan begitu, pengelolaan dan promosi wisata bisa lebih maksimal untuk meningkatkan kunjungan wisatawan ke Malinau.

(*)

Penulis: Mohammad Supri

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved