Berita Malinau Terkini

Retribusi Destinasi Wisata Malinau Kaltara Diberlakukan, Simak Daftar Tarif Masuk Air Panas Semolon

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Malinau, Kalimantan Utara , secara bertahap memberlakukan retribusi pengunjung ke sejumlah destinasi wisata.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI
TARIK RETRIBUSI - Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Malinau, Kristian Radang saat ditemui di Desa Tanjung Keranjang, Malinau, Kalimantan Utara. Sistem retribusi mulai ditata pada sejumlah lokasi wisata lokal. (TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI) 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Malinau, Kalimantan Utara ( Kaltara ), secara bertahap memberlakukan retribusi pengunjung ke sejumlah destinasi wisata.

Penarikan retribusi saat ini telah diterapkan untuk sejumlah lokasi destinasi unggulan, di antaranya tempat rekreasi Air Panas Semolon.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Malinau, Kristian Radang, menjelaskan pengenaan tarif bagi pengunjung dilakukan secara bertahap.

Adapun tarif retribusi yang diberlakukan adalah sebagai berikut:

Baca juga: Wisata Kuliner Unik di Pasar Rakyat Lembah Bambu Tanjung Selor Bulungan, Belanja Pakai Uang Bambu

A. Tarif Pengunjung
* Anak-anak di bawah 12 tahun: Rp5.000,- per orang
* Dewasa: Rp10.000,- per orang
* Wisatawan mancanegara: Rp100.000,- per orang

B. Peneliti Wisatawan Mancanegara
Tarif per orang berdasarkan lama tinggal:
* 1 s.d. 15 hari: Rp400.000,-
* 16 s.d. 30 hari: Rp500.000,-
* 1 s.d. 6 bulan: Rp1.000.000,-
* ½ s.d. 1 tahun: Rp1.500.000,-

C. Wisatawan Nusantara (Peneliti)
* 1 s.d. 15 hari: Rp100.000,-
* 16 s.d. 30 hari: Rp150.000,-
* 1 s.d. 6 bulan: Rp250.000,-
* ½ s.d. 1 tahun: Rp400.000,-

D. Pengambilan Snapshot (Mancanegara)
* Film komersial: Rp7.000.000,- per satu kali
* Video komersial: Rp6.000.000,- per satu kali

E. Pengambilan Snapshot (Nusantara)
* Film komersial: Rp4.000.000,- per satu kali
* Video komersial: Rp3.000.000,- per satu kali

F. Fasilitas Umum
* Sewa pendopo: Rp200.000,- per hari/malam
* Rumah inap/singgah: Rp300.000,- per hari/malam

Selain memenuhi ketentuan Perda Pajak dan Retribusi 1/2024, juga dilakukan untuk penataan lebih baik bagi objek wisata di masa mendatang.

"Untuk retribusi itu memang diwajibkan karena kita ada Perda Pajak dan Retribusi yang mengatur mengenai ini. Ini juga kita terapkan setelah mendengar masukan dari masyarakat," ungkapnya saat dikonfirmasi, Sabtu (14/6/2025).

Penerapannya diakui Kristian baru diterapkan baru-baru ini.

Baca juga: Rekomendasi Wisata Libur Idul Adha di Tana Tidung Kaltara, Ini 5 Lokasi yang Cocok untuk Keluarga

Pemasukan yang diperoleh dari retribusi dimaksudkan untuk penunjang Pendapatan Asli Daerah.

Termasuk diharapkan dapat meningkatkan dan menyempurnakan fasilitas, biaya perawatan aset, sampai dengan kelengkapan sarana.

"Untuk Semolon itu ada beberapa kategori, untuk tarif masuk dewasa Rp10 ribu. Kemudian ada juga tarif wisatawan mancanegara, fasilitasnya pendopo atau rumah singgahnya," ujar Kristian.

(*)

Penulis: Mohammad Supri

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved