Berita Tarakan Terkini

Perbuatan Asusila Dilakukan Sejak 2020, Polres Tarakan Dalami Kemungkinan Pelaku Pernah jadi Korban

Perbuatan asusila dilakukan sejak 2020, Polres Tarakan dalami kemungkinan pelaku pernah jadi korban.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Tersangka E saat ditanya langsung Kasat Reskrim Polres Tarakan, Iptu Muhammad Aldi.TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

TRIBUNKLATARA.COM, TARAKAN – Perbuatan asusila dilakukan sejak 2020, Polres Tarakan dalami kemungkinan pelaku pernah jadi korban.

Tersangka kasus asusila, E (25) kini dilakukan penahanan di Rutan Polres Tarakan.

Tersangka E sebelumnya diamankan pada 25 Desember kemarin saat baru saja pulang dari bepergian.

Baca juga: 7 Speedboat Siap Beroperasi Rute Nunukan-Tarakan Selasa 28 Desember 2021, Berikut Jadwal & Tarifnya

“Jadi dia tidak tahu kalau sudah dilaporkan sama korban. Saat datang ke Tarakan kami langsung amankan,” ujarnya.

Dalam interogasinya, tersangka E mengakui sudah mencabuli korban sampai 12 anak di bawah umur.

Korban di kisaran umur 15 tahun dan 16 tahun usia SMA dan semuanya orang Tarakan.

Dikatakan Kapolres Tarakan melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, Iptu Muhammad Aldi, hasil interogasi terhadap tersangka, kemungkinan korban lain dari tetangga tersangka E sampai saat ini belum ada.

Diketahui saat ini tersangka ini hanya menjerat lewat medsos. Dalam melancarkan hasratnya cenderung melakukan pemaksaan dan pemerasan.

“Hasil interogasi kami untuk korbannya tidak diiming-imingi sesuatu. Posisi korban terpaksa, terancam,” ujarnya.

Lebih detail membahas kasus ini akhirnya bisa terungkap berawal dari pelaporan dari orangtua korban.

Baca juga: Jadwal Speedboat Malinau-Tarakan, Selasa 28 Desember 2021, Berangkat dari Pelabuan Malinau Kota

“Detailnya kami tidak bisa sampaikan bagaimana ini menjaga privasi korban dan mentalnya juga. Intinya dari orangtua sudah mengetahui kejadian seperti apa dari kejujuran si anak yang dalam posisi tertekan dan terancam dan menyatakan sejujurnya kepada orangtuanya dan orangtua mendampingi anaknya pada saat proses pelaporan di kepolisian,” ujarnya.

Pelaku sendiri dari hasil interogasi pecinta sesame jenis. Sampai saat ini untuk rekam jejak pelaku apakah pernah menjadi korban, pihaknya masih akan mengembangkan lagi.

"Untuk kasus ini kami masih dalami," bebernya.

Untuk tindakan kekerasan dilanjutkannya tidak ada dilakukan pelaku. Tapi ancaman kekerasan terbukti dilakukan tersangka.

Dikatakan Iptu Muhammad Aldi, untuk salah satu korbannya bernisial M (16), Aksi keji dilakukan tersangka E dilakukan di salah satu hotel di Kota Tarakan sekitar pukul 21.00 WITA pada 12 Desember 2021 lalu.

Di sini, tersangka E yang memiliki akun fake bernama Manda di medsos meminta korban menjemput dirinya di kediamannya yang berada di Kelurahan Pamusian, Kampung Baru.

Dalam hal ini, tersangka E memaksa mengancam korban akan memposting foto syur korban jika tak memenuhi keinginan tersangka.

"Korban menjemput dan menuju salah satu hotel di Tarakan. Di situ tersangka melakukan aksinya," pungkasnya.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Kota Tarakan Selasa 28 Desember 2021, Diprediksi Hujan Lebat Terjadi Malam Hari

Dalam rilis pers yang disampaikan Kapolres Tarakan didampingi Kasat Reskrim Polres Tarakan, Senin (27/12/2021), Kasat Reskrim Polres Tarakan berkomunikasi dengan tersangka dan menanyakan sejak kapan ia melakukan aksinya.

Oleh tersangka E, mengakui aksinya sudah dilakukan sejak akhir 2020 lalu atau sekitar setahun berjalan.

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved