Berita Bulungan Terkini
Sempat Buron Usai Bunuh Daeng Asri, Polres Bulungan Berhasil Tangkap 2 Tersangka di Lokasi Berbeda
Sempat Buron usai bunuh Daeng Asri, Polres Bulungan berhasil tangkap 2 tersangka di lokasi berbeda.
Penulis: - | Editor: M Purnomo Susanto
"Dari hasil pemeriksaan jenazah disimpulkan sementara ada luka tusuk dengan kedalaman 6cm dipinggang kiri menembus ginjal kiri, limpa, dan berakhir menembus di hati, akibat senjata tajam," ucapnya.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Kabupaten Bulungan Selasa 28 Desember 2021 Diprediksi,Malam HariTerjadi Hujan Petir
"Namun untuk detail, penyidik dari Polres Bulungan masih menunggu hasil autopsy dari tim forensik RSUD Kota Tarakan," ungkapnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bulungan Iptu Muhammad Khomaini untuk hasil persangkaan pasal yang dikenakan oleh tersangka P (19) S (35) patut diduga keras melakukan pembunuhan atau secara bersama-sama tindakan penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia.
"Dengan pasal yang disangkakan terhadap P dan S adalah pasal 338 KUHPidana, Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana dan Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara," ungkapnya.
Penulis : Georgie Sentana Hasian Silalahi