Berita Tarakan Terkini

Tersangka Asusila terhadap 12 Anak Akui Lakukan Aksinya sejak 2020, Korban Diperas dan Dipaksa 

Tersangka kasus asusila, E (25) kini dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tarakan.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Tersangka E saat ditanya langsung Kasat Reskrim Polres Tarakan, Iptu Muhammad Aldi. 

Dalam hal ini, tersangka E memaksa mengancam korban akan memposting foto syur korban jika tak memenuhi keinginan tersangka.

"Korban menjemput dan menuju salah satu hotel di Tarakan. Di situ tersangka melakukan aksinya," pungkasnya.

Dalam rilis pers yang disampaikan Kapolres Tarakan didampingi Kasat Reskrim Polres Tarakan, Senin (27/12/2021), Kasat Reskrim Polres Tarakan berkomunikasi dengan tersangka dan menanyakan sejak kapan ia melakukan aksinya.

Baca juga: Oknum Guru Tarakan Lakukan Asusila ke Anak di Bawah Umur jadi Tersangka & Terancam 15 Tahun Penjara

Oleh tersangka E, mengakui aksinya sudah dilakukan sejak akhir 2020 lalu atau sekitar setahun berjalan.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved