Berita Tarakan Terkini
Oknum Guru Tarakan Lakukan Asusila ke Anak di Bawah Umur jadi Tersangka & Terancam 15 Tahun Penjara
Kasus MS, Oknum guru cabuli anak di bawah umur masih berproses, sudah ditetapkan tersangka dan terancam 15 tahun penjara.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM. TARAKAN – Kasus MS, Oknum guru cabuli anak di bawah umur masih berproses, sudah ditetapkan tersangka dan terancam 15 tahun penjara.
Sampai saat ini, kasus Oknum guru di Kota Tarakan yang dilaporkan karena melakukan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur masih terus berproses di Polres Tarakan.
Kapolres Tarakan melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Muhammad Aldi membeberkan kronologis kejadian tindak pidana asusila tersebut.
Kata IPTU Muhammad Aldi, Unit PPA Polres Tarakan pada 1 November 2021 lalu, berdasarkan laporan, sudah dilakukan pengamanan terhadap pelaku berinisial MS.
Baca juga: BMKG Tarakan Imbau Warga Waspada Hujan saat Banjir Rob, Malam Ini Prediksi Puncak Air Pasang
MS diketahui berumur 53 tahun dan diamankan dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan kepada anak di bawah umur.
Kronologisnya, MS sebelumnya memiliki warung di kediamannya. Saat itu korban sedang berbelanja ke warung MS.
“Dan di sanalah MS melakukan tindakan bejatnya,” ujarnya.
Adapun lanjut IPTU Muhammad Aldi, tersangka saat melakukan aksinya, saat itu langsung spontan menyentuh korban.
“Memaksa tanpa modus atau bahasa iming-iming terlebih dahulu,” ujarnya.
Setelah melakukan aksinya, karena pesanan korban sudah ada dan diberikan ke korban lalu korban pergi.
“Saat kejadian itu sekitar 5 menit. Dia melakukan di warungnya di Kelurahan Kampung 1 Jalan Pepabri RT 19,” jelasnya.
Baca juga: Universitas Terbuka Tarakan Perdana Gelar Wisuda,Prosesi Diikuti 361 Mahasiwa Kaltara Secara Virtual
Ia membenarkan pelaku merupakan PNS di salah satu SMA negeri di Kota Tarakan berprofesi sebagai guru.
Setelah kejadian, korban melapor ke orangtuanya dan orangtuanya melapor ke Polres Tarakan.
“Untuk melaporkan kejadian itu,” jelasnya.
Ia melanjutkan korban untuk penanganan melibatkan psikolog untuk pendampingan kepada anak dan untuk mengetahui tersangka apakah memiliki kelainan jiwa atau penyakit tertentu.