Berita Tarakan Terkini
Oknum Guru Tarakan Lakukan Asusila ke Anak di Bawah Umur jadi Tersangka & Terancam 15 Tahun Penjara
Kasus MS, Oknum guru cabuli anak di bawah umur masih berproses, sudah ditetapkan tersangka dan terancam 15 tahun penjara.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
Ia melanjutkan, pelaku MS informasi diperoleh ada kasus serupa dan masih akan didalami ke depannya.
“Informasi sudah ada cuma masih dalam pendalaman kami,” jelasnya.
Sampai saat ini pelaku masih tertutup untuk mengungkapkan mengapa ia melakukan hal itu.
“Tapi kami dikuatkan dari saksi yang ada, dari keluarga, orang sekitar TKP. Saat kejadian nanti akan dilengkapi informasinya,” jelasnya.
Sebagai informasi lanjut IPTU Muhammad Aldi, korban masih berusia 11 tahun berjenis kelamin perempuan.
Adanya laporan tersebut pihaknya sudah menidaklanjuti dan MS sudah dilakukan penahanan dan ditetapkan tersangka.
Baca juga: Pasca Harga Minyak Goreng Naik, Penjual Gorengan di Tarakan Ikut Terdampak, Pilih Tetap Bertahan
Adapun BB disebutkan baju digunakan korban, berupa baju, celana, jilbab, dan pakaian dalam dari si korban.
“Untuk pelaku tersangka MS dikenakan Pasal 82 Ayat 1 juncto pasal 76 E, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Peradilan Anak,” jelasnya.
Ancaman hukumannya lanjut IPTU Muhammad Aldi, paling singkat lima tahun paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. (*)
Penulis: Andi Pausiah