Berita Tarakan Terkini

Oknum Guru Tarakan Lakukan Asusila ke Anak di Bawah Umur jadi Tersangka & Terancam 15 Tahun Penjara

Kasus MS, Oknum guru cabuli anak di bawah umur masih berproses, sudah ditetapkan tersangka dan terancam 15 tahun penjara.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
IPTU Muhammad Aldi, Kasat Reskrim Polres Tarakan. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

TRIBUNKALTARA.COM. TARAKAN – Kasus MS, Oknum guru cabuli anak di bawah umur masih berproses, sudah ditetapkan tersangka dan terancam 15 tahun penjara.

Sampai saat ini, kasus Oknum guru di Kota Tarakan yang dilaporkan karena melakukan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur masih terus berproses di Polres Tarakan.

Kapolres Tarakan melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Muhammad Aldi membeberkan kronologis kejadian tindak pidana asusila tersebut.

Kata IPTU Muhammad Aldi, Unit PPA Polres Tarakan pada 1 November 2021 lalu, berdasarkan laporan, sudah dilakukan pengamanan terhadap pelaku berinisial MS.

Baca juga: BMKG Tarakan Imbau Warga Waspada Hujan saat Banjir Rob, Malam Ini Prediksi Puncak Air Pasang

MS diketahui berumur 53 tahun dan diamankan dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan kepada anak di bawah umur.

Kronologisnya, MS sebelumnya memiliki warung di kediamannya. Saat itu korban sedang berbelanja ke warung MS.

“Dan di sanalah MS melakukan tindakan bejatnya,” ujarnya.

Adapun lanjut IPTU Muhammad Aldi, tersangka saat melakukan aksinya, saat itu langsung spontan menyentuh korban.

“Memaksa tanpa modus atau bahasa iming-iming terlebih dahulu,” ujarnya.

Setelah melakukan aksinya, karena pesanan korban sudah ada dan diberikan ke korban lalu korban pergi.

“Saat kejadian itu sekitar 5 menit. Dia melakukan di warungnya di Kelurahan Kampung 1 Jalan Pepabri RT 19,” jelasnya.

Baca juga: Universitas Terbuka Tarakan Perdana Gelar Wisuda,Prosesi Diikuti 361 Mahasiwa Kaltara Secara Virtual

Ia membenarkan pelaku merupakan PNS di salah satu SMA negeri di Kota Tarakan berprofesi sebagai guru.

Setelah kejadian, korban melapor ke orangtuanya dan orangtuanya melapor ke Polres Tarakan.

“Untuk melaporkan kejadian itu,” jelasnya.

Ia melanjutkan korban untuk penanganan melibatkan psikolog untuk pendampingan kepada anak dan untuk mengetahui tersangka apakah memiliki kelainan jiwa atau penyakit tertentu.

Ia melanjutkan, pelaku MS informasi diperoleh ada kasus serupa dan masih akan didalami ke depannya.

“Informasi sudah ada cuma masih dalam pendalaman kami,” jelasnya.

Sampai saat ini pelaku masih tertutup untuk mengungkapkan mengapa ia melakukan hal itu.

“Tapi kami dikuatkan dari saksi yang ada, dari keluarga, orang sekitar TKP. Saat kejadian nanti akan dilengkapi informasinya,” jelasnya.

Sebagai informasi lanjut IPTU Muhammad Aldi, korban masih berusia 11 tahun berjenis kelamin perempuan.

Adanya laporan tersebut pihaknya sudah menidaklanjuti dan MS sudah dilakukan penahanan dan ditetapkan tersangka.

Baca juga: Pasca Harga Minyak Goreng  Naik, Penjual Gorengan di Tarakan Ikut Terdampak, Pilih Tetap Bertahan

Adapun BB disebutkan baju digunakan korban, berupa baju, celana, jilbab, dan pakaian dalam dari si korban.

“Untuk pelaku tersangka MS dikenakan Pasal 82 Ayat 1 juncto pasal 76 E, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Peradilan Anak,” jelasnya.

Ancaman hukumannya lanjut IPTU Muhammad Aldi, paling singkat lima tahun paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. (*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved