Berita Tarakan Terkini
BNNP dan Binda Kaltara Tangani Tiga Kasus Narkotika Selama Agustus 2025, Amankan 1.132, 2 Gram Sabu
Selama Agustus 2025, BNNP Kaltara dan Binda Kaltara tangani 3 kasus perkara peredaran narkotika di Kalimantan Utara.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara bersama Binda Kaltara mengungkap tiga perkara peredaran narkotika di Kalimantan Utara (Kaltara) sepanjang Agustus 2025.
Tiga perkara peredaran narkotika tersebut ditemukan barang bukti 1.132,27 gram sabu dan 490 butir ekstasi, serta mengamankan 5 tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Dikatakan Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Tatar Nugroho, pertama perkara dengan TKP berlokasi di Kota Tarakan tepatnya di Jalan Aki Balak RT 67 Kelurahan Karang Anyar.
"Kasus pertama, didapati tiga bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika dengan berat 144,55 gram," beber Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Tatar Nugroho dalam rilis persnya dihadiri juga Kabinda Kaltara dan Kepala BNNK Nunukan.
Baca juga: BNNP Kaltara Gelar Diskusi Cegah Dampak Penyalahgunaan Narkoba, Tahun ini 300 Kasus Ditangani
Ia melanjutkan lagi, ini adalah hasil ungkap kasus selama sebulan terakhir di Agustus 2025. Hasil diperoleh kerja sama kolaborasi BNNP Kaltara dan Binda Kaltara dimulai pertengahan 2025. Dimana melihat perkembangan situasi dan mengingat berada di perbatasan serta impelementasi Kepala BNN RI yakni penguatan intelijen wilayah perbatasan maka pihaknya berkolaborasi untuk penguatan di bidang intelijen.
"Khususnya kolaborasi dengan Binda Kaltara. Sebelumnya sudah juga kolaborasi dengan stakholders seperti Bea Cukai, TNI AL, Polri, Polda dan terus meningkatkan kolab ini. Karena melihat tantangan kita hadapi di Kaltara cukup tinggi," jelas Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol. Tatar Nugroho.
Kaltara menjadi pintu masuk narkotika ke Indonesia melalui Sabah terutama Tawau Malaysia. Hasil penyelidikan intelijen Binda didapatkan tiga perkara. Pertama penangkapan di Tarakan ada lima tersangka dan BB total 143,55 gram.
Ia melanjutkan lagi, untuk tangkapan di Tarakan, waktu kejadian pada 14 Agustus 2025 di Jalan Aki Balak RT 67 Karang Anyar Kota Tarakan. "Tiga tersangka A, N dan R. N adalah anak dari A namun setelah diperiksa tidak terlibat dalam peredaran narkotika," beber Kepala BNNP Kaltara.

Modus operandi, merupakan bagian dari jaringan pengedar lokal di wilayah Tarakan. Sebenarnya masih ada satu nama dikenal sebagai bandar. "Sampai sekarang kami belum bisa tangkap dan sudah dikeluarkan DPO," jelasnya.
Barang bukti ditemukan ada empat Handphone. Pertama, Handphone Realme C33 warna biru muda, kedua, HP Oppo A 58 warna hitam metalik ketiga, handphone, OPPO A17K warna biru metalik dan 1 buah HP vivo.
Tim juga menemukan pembungkus teh bertuliskan teh kotak. Lalu potongan karpet warna cokelat satu buah, serta alat penghisap diduga narkotika jenis sabu atau bong (satu) buah serta kurungan ayam dari besi. Juga diamankan Honda Beat dan Vario.
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa sebelumnya pihaknya memperoleh informasi bahwa di Jalan Aki Balak Karang Anyar sering dijadikan tempat transaksi. Lalu pihaknya melakukan penelitian memeriksa lokasi dan beralamat di RT 67 Karang Anyar.
"Kami geledah rumah saudara A dan didapati dalam kurungan ayam besi di ujunng," tukasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
BNNP Kaltara
Binda Kaltara
peredaran narkotika
Kalimantan Utara
Kaltara
barang bukti
sabu
tersangka
Brigjen Pol Tatar Nugroho
Baznas Award 2025 Tarakan, Wali Kota Khairul Harapkan Upaya Pengentasan Kemiskinan |
![]() |
---|
FKKRT Tarakan Ikut Deklarasi Damai, Komitmen Jaga Keharmonisan dan Kedamaian Masyarakat |
![]() |
---|
Jelang Aksi Demo, Siswa SD dan SMP di Tarakan Dipulangkan Lebih Awal, Masuk Siang Belajar dari Rumah |
![]() |
---|
Wali Kota Tarakan Ingatkan Pendemo Jangan Anarkis dan Rusak Fasilitas, Saat Sampaikan Aspirasi |
![]() |
---|
Ketua DPRD Tarakan Perbolehkan Demo Asalkan Tidak Anarkis, Muhammad Yunus: Siap Temui Massa Aksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.