Berita Nunukan Terkini

Cegah Pergerakan WNI dan WNA Ilegal, Kepala Imigrasi Nunukan Sebut 7 Pintu Masuk Ini Diawasi Ketat

Cegah pergerakan WNI dan WNA ilegal, Kepala Imigrasi Nunukan sebut 7 pintu masuk ini diawasi ketat.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
HO/ Rehan Imigrasi Nunukan
Pekerja Migran Indonesia (PMI) diamankan Imigrasi Nunukan saat diketahui petugas kembali dari Malaysia melalui Krayan, belum lama ini. (HO/ Rehan Imigrasi Nunukan). 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Cegah pergerakan WNI dan WNA ilegal, Kepala Imigrasi Nunukan sebut 7 pintu masuk ini diawasi ketat.

Cegah pergerakan keluar atau masuk WNI dan WNA secara ilegal melalui perbatasan, Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, menyebut ada 7 pintu masuk yang diawasi secara ketat.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Klas II TPI Nunukan, Washington Saut Dompak, pihaknya ditugaskan untuk menjaga 7 pintu masuk yang sebelumnya sudah ditentukan oleh Menteri Hukum dan HAM RI.

Baca juga: Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun di Nunukan Digelar Pertengahan Januari 2022, Ini Syarat dari Dinkes

Ketujuh titik itu, diantaranya Krayan, Lumbis ada dua termasuk di Desa Labang, Sei Menggaris (tidak aktif), Pelanggan Tunon Taka Nunukan, PLBL Liem Hie Djung, dan Pulau Sebatik.

"Sesuai yang ditentukan oleh Menteri Hukum dan HAM ada 7 titik. Tapi karena pandemi, jadi kami hanya menerima deportasi di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan," kata Washington Saut Dompak kepada TribunKaltara.com, Minggu (02/01/2022), sore.

Selain itu kata Washington, pihaknya juga rutin melakukan pengawasan di wilayah Krayan. Pasalnya, wilayah yang letaknya berdekatan dengan Serawak, Malaysia membuat tak sedikit WNI atau PMI kembali ke Indonesia melalui Krayan.

"Kebanyakan PMI termasuk WNI stranded kembali ke Indonesia melalui Krayan. Kalau PMI alasannya kembali secara ilegal, karena sudah tidak digaji lagi oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Ditambah biaya hidup di Malaysia cukup tinggi," ucapnya.

Washington menjelaskan, sebenarnya para PMI atau WNI stranded ingin sekali kembali ke tanah air secara legal.

Baca juga: Arus Penumpang Speedboat Reguler Rute Nunukan-Tarakan Meningkat, Berikut Jadwalnya

Namun selama pandemi, pemerintah Malaysia melakukan lockdown wilayah, sehingga pintu keluar masuk secara legal masih ditutup sementara ini.

"Sebenarnya PMI atau WNI kita masuk melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang ada. Tapi karena paspornya tidak ada cap keluar dari Malaysia, makanya kami anggap ilegal," ujarnya.

Lanjut Washington,"Begitupun perbatasan darat di Pulau Kalimantan sama juga. Kita juga tidak bubuhi cap di paspor mereka, karena tidak ada cap keluar. Saya yakin masih banyak yang ilegal," tambahnya.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved