Berita Nasional Terkini
Presiden Jokowi Kembali Perpanjang Status Pandemi Covid-19 di Indonesia, Inilah Alasannya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2021 kembali perpanjang status Pandemi Covid-19 di Indonesia.
TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2021 kembali perpanjang status Pandemi Covid-19 di Indonesia.
Perpanjangan status pandemi Covid-19 ini berlaku mulai ditetapkan Keppres Nomor 24 Tahun 2021 yang ditandatangani pada 31 Desember 2021.
"Menetapkan pandemi Covid-19 yang merupakan global pandemic sesuai pernyataan World Health Organization (WHO) secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia," demikian isi Keppres tersebut dikutip Kompas.com, Minggu (2/1/2022).
Baca juga: Pandemi Covid-19 di Indonesia Bisa Berakhir Tahun Ini, Wiku: Kasus sudah Turun Hampir 100 Persen
Dalam Keppres, disebutkan pandemi dan penyebaran Covid-19 ditetapkan sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat berdasarkan Keppres Nomor 11/2020 serta bencana nonalam berdasarkan Keppres Nomor 12/2020 tersebut belum berakhir, dan berdampak terhadap berbagai aspek, termasuk kesehatan, ekonomi, dan sosial yang luas di Indonesia.
Pertimbangan lainnya, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-XVIII/2020 yang menegaskan pentingnya pernyataan Presiden atas status faktual pandemi Covid-19 di Indonesia.

Keppres Nomor 24 Tahun 2021 menyatakan, selama masa pandemi, pemerintah melaksanakan kebijakan di bidang keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi UU.
Baca juga: Pandemi Covid-19 Batasi Kegiatan Besar, Kirab Bendera Merah Putih jadi Pengobat Rindu Warga Tarakan
Kemudian, undang-undang yang mengatur mengenai APBN setelah melalui proses legislasi dengan DPR, termasuk dalam rangka menyetujui pengalokasian anggaran serta penentuan batas defisit anggaran guna penanganan pandemi Covid-19 beserta dampaknya, dan setelah mendapatkan pertimbangan dari DPD, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
Dalam rangka penanganan, pengendalian, dan/atau pencegahan pandemi Covid-19 beserta dampaknya khususnya bidang kesehatan, ekonomi, dan sosial, pemerintah dapat menetapkan aturan kebijakan melalui penetapan skema pendanaan antara pemerintah dengan badan usaha yang bergerak di bidang pembiayaan pelayanan kesehatan dan skema lainnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jokowi Resmi Perpanjang Status Pandemi Covid-19 di Indonesia