Berita Tarakan Terkini
Tahun 2022, Perumda Aneka Usaha Bakal Kelola Parkir Tepi Jalan, Optimis Sumbang PAD Rp 1,5 Miliar
Memasuki awal tahun 2022, Perumda Tarakan Aneka Usaha memiliki tambahan tupoksi terus mengembangkan unit usahanya.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
“Juru parkir wajib memberikan karcis parkir kepada penguna jasa parkir yang telah membayar retribusi,” tegasnya lagi.
Dalam hal titik-titik parkir tepi jalan dikatakan Panglima Banding, pihaknya akan mengelola yang memiliki potensi pendapatan untuk menutupi biaya juru parkir. Dengan demikian, tidak semua titik parkir akan dikelola.
Baca juga: Soal Pernyataan TGUPP,Dirut Perumda Tirta Alam Tarakan Tegaskan SK Tarif Batas Atas dari Permendagri
Titik yang tadi tidak bisa mengakomodir pengeluaran maka tidak akan ada petugas ditempatkan di lokasi itu.
“Karena kan sepi. Kami tempatkan di situ petugas kami dan harapan kami dari dari penerimaan retribusi itu minimal bisa memberikan penghasilan buat si petugas parkir,” pungkasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah