Berita Nasional Terkini

Jemaah Umrah Indonesia Pengguna Vaksin Sinovac Tidak Wajib Booster, tapi Harus Ikuti Aturan Ini

Calon jemaah umrah asal Indonesia yang sudah vaksin Sinovac tidak wajib melakukan vaksin dosis 3 atau vooster, tapi harus mengiuti aturan ini.

Editor: Sumarsono
Tribunnews/Bahauddin R Baso/ MCH 2019 via TribunKaltim
Ilustrasi - Ribuan umat muslim melakukan thawaf mengelilingi Kabah usai shalat subuh di Masjidil Haram, Makkah, Kamis (11/7/2019). Setelah masa pandemi Covid-19, Pemerintah Arab Saudi mulai mengizinkan umat muslim melaksanakan ibadah umrah. 

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – Calon jemaah umrah asal Indonesia yang sudah vaksin Sinovac tidak wajib melakukan vaksin dosis 3 atau vooster, tapi harus mengiuti aturan ini.

Hal tersebut disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal AMPHURI, Rizky Sembada seperti dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (6/1/2022).

Rizky Sembada mengatakan Pemerintah Arab Saudi tidak mewajibkan vaksin booster bagi jemaah yang sudah mendapat vaksin Sinovac dan Sinopharm.

Ketentuan itu berdasarkan apa yang ada dalam buku panduan penyambut kedatangan jemaah haji atau Muassasah.

Baca juga: Omicron Masuk Indonesia, Kemenag Nunukan Beber 97 Jemaah Umrah Batal Berangkat ke Arab Saudi

"Jadi tidak ada kewajiban booster bagi Sinovac, yang penting sudah dua kali (vaksin). Vaksinasi dosis kesatu dan kedua, sudah bisa berumrah," kata Rizky pada webinar series update dari terkait pelaksanaan umrah, Rabu (5/1/2022).

Sebelumnya, Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) telah mengutus team advance untuk memberikan informasi terbaru seputar pelaksanaan haji dan umrah langsung dari Tanah Suci.

Meski tidak harus booster lanjut Rizky, Jemaah umrah pengguna vaksin Sinovac dan Sinopharm harus menjalani karantina 3-5 hari setelah sampai di Arab Saudi untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Adapun karantina memang itu merupakan kebijakan internasional dan kebijakan nasional di Arab Saudi," katanya.

Baca juga: Penerbangan ke Arab Saudi Dibuka per 1 Desember 2021, Kemenag dan Kemenhaj Saudi Bahas Teknis Umrah

Sebelumnya, Bendahara Umum AMPHURI Tauhid Hamdi mengatakan ada perbedaan masa karantina antara calon jemaah umrah yang mendarat (landing) di Madinah dan mendarat di Jeddah.

Ada dua jenis hotel berdasarkan informasi Tauhid, yakni hotel non-karantina dan hotel karantina.

Berbeda dengan jemaah umrah pengguna vaksin yang disarankan pemerintah Saudi, yakni Astrazeneca, Moderna, Pfizer, Johnson and Johnson.

Mereka yang menggunakan vaksin sesuai aturan Pemerintah Saudir tidak perlu lagi menjalani karantina.

Sedangkan, calon jemaah umrah yang menggunakan vaksin selain dari empat jenis tersebut, wajib menjalani karantina 3-5 hari, lalu melakukan tes PCR untuk menunjukkan hasil negatif.

Calon jemaah umrah juga akan dibagikan gelang untuk menandakan jemaah umrah/haji atau warga setempat.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved