Berita Nasional Terkini

Pelaksanaan Mulai 12 Januari 2022, Berikut Syarat dan Kriteria Penerima Vaksin Booster Covid-19

Pelaksanaan mulai 12 Januari 2022, berikut syarat dan kriteria penerima Vaksin Booster Covid-19, baik secara mandiri maupun program pemerintah.

Editor: Sumarsono
Tribun Kaltara
Ilustrasi - Kegiatan vaksinasi booster untuk tenaga kesehatan di Kota Tarakan, Kamis (12/8/2021). 

TRIBUNKALTARA.COM – Pelaksanaan mulai 12 Januari 2022, berikut syarat dan kriteria penerima Vaksin Covid-19 dosis 3 atau booster, baik secara mandiri maupun program pemerintah.

Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo sudah menginstruksikan, program vaksinasi lanjutan atau vaksin booster dimulai pada 12 Januari mendatang.

Pelaksanaan vaksinasi booster menggunakan tiga opsi, yaitu program pemerintah, penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan, dan mandiri atau berbayar.

Pemberian vaksin booster Covid-19 mengacu rekomendasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yaitu untuk usia 18 tahun ke atas.

Baca juga: Soal Rencana Program Vaksin Booster 12 Januari 2022, Ini Penjelasan Dinas Kesehatan Bulungan

Lalu, bagaimana syarat dan kriteria bagi penerima vaksinasi booster?

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmidzi seperti dikutip dari Kompas.com menjelaskan, syarat vaksin booster sama dengan vaksin yang telah berjalan.

Meski demikian, syarat detail dan teknis pelaksanaannya akan diumumkan kemudian.

“(Syarat) sama seperti vaksin sebelumnya. Kalau teknis, detail ditunggu ya,” kata Nadia melalui pesan singkat, Kamis (6/1/2022).

Melansir laman resmi Kemenkes, vaksin Covid-19 hanya diberikan untuk orang-orang dalam kondisi sehat.

Terdapat beberapa kriteria individu atau kelompk yang tidak boleh diimunisasi Covid-19, seperti:

Baca juga: Vaksinasi Booster Dimulai 12 Januari 2022, Berikut Target Sasaran dan Jenis Vaksin Rekomendasi BPOM

1. Orang sakit

Orang yang sedang sakit tidak boleh menjalani vaksinasi. Jika sedang sakit, maka harus sembuh terlebih dahulu sebelum divaksin.

2. Memiliki penyakit penyerta

Orang dengan penyakit penyerta yang tidak terkontrol seperti diabetes dan hipertensi disarankan tidak menerima vaksin.

Sebelum pelaksanaan vaksinasi, semua orang akan dicek kondisi tubuhnya terlebih dahulu.

Orang dengan penyakit kormobid harus dalam kondisi terkontrol untuk mendapat persetujuan vaksinasi dari dokter yang merawat.

3. Tidak sesuai usia   

Orang yang akan mendapatkan vaksinasi harus sesuai usia yang direkomendasikan.

Untuk pelaksanaan vaksin booster, sejauh ini akan diberikan bagi orang berusia 18 tahun ke atas.

Baca juga: Pemerintah Putuskan Vaksinasi Booster Dimulai 12 Januari 2022, Berikut Jenis Vaksin yang Digunakan

Vaksin booster akan diberikan bagi yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua lebih dari 6 bulan.

Vaksin dosis ketiga atau booster diprioritaskan pada kabupaten/kota yang capaian vaksinasi sudah 70 persen untuk dosis 1 dan 60 persen untuk dosis 2.

Untuk daerah-daerahnya dapat dicek statusnya melalui laman berikut:

Data Vaksinasi Kemenkes.

Sederhananya, berikut syarat dan kriteria penerima vaksin booster Covid-19:

1. Berusia 18 tahun ke atas dalam kondisi sehat   

2. Telah mendapatkan vaksin dosis kedua atau vaksin dosis lengkap setidaknya selama 6 bulan

3. Tinggal di daerah yang masuk kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah

Sementara itu, jenis vaksin booster yang akan digunakan masih menunggu rekomendasi dari ITAGI (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Terdapat lima jenis vaksin corona yang sedang dalam proses registrasi sebagai vaksin booster di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Kelima vaksin ini adalah Pfizer, AstraZeneca, Coronavac/Vaksin PT Bio Farma, Zifivax, dan Sinopharm.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Syarat dan Kriteria Penerima Vaksin Booster Covid-19, Apa Saja?

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved