Kabar Artis
Cabut Laporan Polisi, Irwansyah Pilih Gugat Adiknya Secara Perdata dan Tuntut Ganti Rugi Rp 5 M
Irwansyah memilih untuk menuntut ganti rugi sebanyak Rp 5 miliar dari Hafiz Fatur dibandingkan menjebloskan adiknya ke penjara.
Penulis: Titik Wahyuningsih | Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM – Aktris peran Irwansyah berencana untuk mencabut laporan polisi terhadap adiknya, Hafiz Fatur dan memilih untuk fokus ke gugatan perdata.
Hal itu sebagaimana yang disampaikan kuasa hukum Irwansyah, Muhammad Zakir Rasyidin pada hari ini, Jumat (7/1/2022).
“Berkaitan dengan laporan yang sudah dibuat di Polres Metro Jakarta Selatan, kemungkinan kita akan mencabut laporan,” ujar Zakir, dikutip TribunKaltara dari kanal YouTube KH Infotainment.
Pihaknya menerangkan pencabutan ini dilakukan usai berdiskusi dengan kliennya.
Baca juga: Sang Adik Menghilang, Irwansyah Tegaskan Rumah yang Disita Bank Bukan Rumah Barunya dengan Zaskia
“Karena memang tidak bisa terhadap dua perkara yang sama kita lakukan proses hukum yaitu pidana dan perdata,”
“Berdasarkan diskusi kemarin dengan Irwan diputuskan untuk fokus ke perdata,” beber Zakir.
Dengan kata lain, Irwansyah memilih untuk menuntut ganti rugi dari Hafiz Fatur dibandingkan menjebloskan adiknya ke penjara.

“Kalau perkara pidana kita tidak bisa minta kerugian itu, dan kerugian itu hanya bisa dikenakan di mekanisme tuntutan perdata,” lanjut dia.
Menindaklanjuti hal ini pengacara Irwansyah dan Zaskia Sungkar ini secepatnya akan mengurus surat pencabutan laporan terhadap Hafiz Fatur.
Baca juga: Tegaskan Rumah Barunya Tidak Disita Bank, Zaskia Sungkar: Selama Ini Kia yang Pegang Sertifikatnya
“Karena pilihan sudah bulat untuk fokus ke perkara perdata ya kami akan melakukan pencabutan laporan secepatnya,” timpal Zakir.
Sementara itu untuk perkara perdata, Zakir akan mendaftarkan gugatan terhadap Hafiz Fatur ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, pekan depan.
“Gugatannya kita daftarkan rencananya Senin depan di PN Tangerang,” katanya.
Jumlah kerugian yang akan didaftarkan dalam gugatan tersebut mencapai Rp 5 miliar.
“Seperti yang saya sebutkan kemarin sekitar Rp 5 miliar ada 4 unit rumah dan 1 unit mobil, itu yang kami fokuskan. Nilai gugatan sesuai dengan kerugian itu,”tandas pengacara Irwansyah.
Adik Irwansyah jadi tersangka kasu korupsi dan buronan
Istri Irwansyah, Zaskia Sungkar turut diperiksa atas kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh adik iparnya, Hafiz Fatur.
Seperti yang diketahui adik kandung Irwansyah itu kini ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor.
Menurut keterangan Kasi Intel Kejari Kabupaten Bogor, Juanda mengatakan Hafiz Fatur yang juga merupakan bintang sinetron itu terlibat pinjaman fiktif.

“Tanggal 29 Oktober 2021 kami telah menetapkan saudara HF sebagai tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan kredit berguna BRI KCP Tegar Beriman,” ujar Juanda, dikutip TribunKaltara dari kanal YouTube KH Infotainment, Selasa (28/12/2021).
Terkait dengan penetapan tersangka kepada adik kandung Irwansyah, pihak Kejari sudah melayangkan surat pemanggilan kepada Hafiz Fatur sebanyak tiga kali.
Namun adik ipar Zaskia Sungkar itu mangkir dari pemanggilan tersebut.
Baca juga: Adik Irwansyah Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Korupsi, Zaskia Sungkar Ikut Diperiksa
Oleh karenanya, pihak kejaksaan memasukkan nama Hafiz Fatur ke daftar pencarian orang alias DPO.
“Setelah pemanggilan secara patut sebanyak 3 kali yang bersangkutan tidak hadir, sehingga kami mengusulkan yang bersangkutan untuk nanti akan ditetapkan sebagai DPO terhadap perkara tersebut,”
“Ini prosesnya sudah kami sampaikan dan menunggu surat penetapan DPO dari pimpinan Kejari Kabupaten Bogor,” beber dia.
Adik Irwansyah rugikan negara Rp 3,1 M
Sementara itu menyoal tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Hafiz Fatur, Juanda mengatakan adik ipar Zaskia Sungkar itu merugikan negara sebanyak Rp 3,1 miliar.
“Untuk perhitungan kerugian keuangan negara kami telah mendapat perhitungan, kerugian keuangan negaranya sebanyak Rp 3,1 miliar,” ujar Juanda.
Direktur PT Halal Berkah Indonesia itu mencatut 22 nama karyawannya dan dibuat seolah-olah menjadi anggota dari Koperasi PT Wisata Taman Matahari.
Dari situ Hafiz Fatur kemudian menggunakan nama karyawannya untuk mengajukan sejumlah pinjaman ke Bank pada tahun 2018-2019.
“HF sebagai direktur bekerja sama dengan Koperasi Karyawan PT Wisata Taman Matahari yang mempunyai PKS (perjanjian kerjasama) dengan BRI KCP Tegar Beriman untuk peminjaman,”

“Karena PT Halal tidak ada kerjasama dengan BRI maka HF menggandeng Koperasi untuk menggunakan fasilitas kredit. Jadi orang-orang yang bekerja di PT Halal dibuat seolah-olah jadi anggota koperasi dan mengajukan pinjaman sebanyak 22 orang,”
“Setelah kredit ini dicairkan uang tersebut kemudian digunakan oleh direktur HF untuk kepentingan pribadi,” beber Juanda.
Atas perbuatannya itu adik Irwansyah diminta untuk kooperatif memenuhi panggilan kejaksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Terkait persidangan kami masih menunggu sikap kooperatif dari tersangka untuk dapat hadir untuk dimintai keterangan, setelahnya berkas kami limpahkan untuk disidang,” pungkas Juanda.
(TribunKaltara.com/Titik Wahyuningsih)